Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Venna Melinda: Lihat Saja Nanti pas Sidang

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:43 WIB
loading...
Ferry Irawan Bantah...
Pihak Venna Melinda tidak mempermasalahkan apabila Ferry Irawan terus bersikeras tidak pernah melakukan KDRT. / Foto: dok. MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Pihak Venna Melinda tidak mempermasalahkan apabila Ferry Irawan terus bersikeras tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa hukum Venna Melinda , Noor Akhmad pun menyebutkan, kenyataannya Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Selain itu, perkara dugaan KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota. Jaksa penuntut umum Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga telah membacakan dakwaan.



"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka, kalau enggak ada bukti yang kuat," tutur Noor Akhmad, setelah persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).



Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kediri pada 8 Januari lalu.



Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)