Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Venna Melinda: Lihat Saja Nanti pas Sidang
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:43 WIB
loading...
Pihak Venna Melinda tidak mempermasalahkan apabila Ferry Irawan terus bersikeras tidak pernah melakukan KDRT. / Foto: dok. MPI/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Pihak Venna Melinda tidak mempermasalahkan apabila Ferry Irawan terus bersikeras tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Venna Melinda , Noor Akhmad pun menyebutkan, kenyataannya Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Selain itu, perkara dugaan KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota. Jaksa penuntut umum Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga telah membacakan dakwaan.
Baca juga: Soal Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris: Saya Puas Dong
"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka, kalau enggak ada bukti yang kuat," tutur Noor Akhmad, setelah persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Kuasa hukum Venna Melinda , Noor Akhmad pun menyebutkan, kenyataannya Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Selain itu, perkara dugaan KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota. Jaksa penuntut umum Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga telah membacakan dakwaan.
Baca juga: Soal Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris: Saya Puas Dong
"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya polisi juga enggak mungkin menetapkan tersangka, kalau enggak ada bukti yang kuat," tutur Noor Akhmad, setelah persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Lihat Juga :