Gugatan PSUI Dikabulkan, Hak Paten Open Mic Ramon Papana Resmi Dibatalkan
Kamis, 06 April 2023 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, ada beberapa alasan hakim mengabulkan gugatannya. "Karena dianggap menggunakan kata milik umum, dan karenanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang," kata Panji.
"Atas dasar itu, Open Mic harus dibatalkan, dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya," lanjut dia.
Dengan putusan tersebut, Open Mic, ujar Panji, sudah bisa digunakan lagi oleh semua orang. "Tujuan kami di PSUI ini kan mengembalikan merek Open Mic kembali kepada publik. Jadi kami anggap open mic dirampas, jadi sekarang pengadilan sudah mengembalikan kepada publik," terang Panji.
"Jadi ini kemenangan komunitas sekaligus kemenangan akal sehat, menurut saya," imbuhnya.
Sementara itu, Ramon Papana diketahui telah mendaftarkan merek Open Mic sejak 2013. Pendaftaran merek itu berdampak negatif kepada para standup komedian atau komika Tanah Air.
"Atas dasar itu, Open Mic harus dibatalkan, dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya," lanjut dia.
Dengan putusan tersebut, Open Mic, ujar Panji, sudah bisa digunakan lagi oleh semua orang. "Tujuan kami di PSUI ini kan mengembalikan merek Open Mic kembali kepada publik. Jadi kami anggap open mic dirampas, jadi sekarang pengadilan sudah mengembalikan kepada publik," terang Panji.
"Jadi ini kemenangan komunitas sekaligus kemenangan akal sehat, menurut saya," imbuhnya.
Sementara itu, Ramon Papana diketahui telah mendaftarkan merek Open Mic sejak 2013. Pendaftaran merek itu berdampak negatif kepada para standup komedian atau komika Tanah Air.
Lihat Juga :