Gugatan PSUI Dikabulkan, Hak Paten Open Mic Ramon Papana Resmi Dibatalkan
Kamis, 06 April 2023 - 21:17 WIB
loading...
Sejumlah komika Indonesia yang melayangkan gugatan terkait pembatalan pendaftaran merek Open Mic ke PN Jakarta Pusat pada Agustus 2022. / Foto: dok. MPI/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Gugatan pembatalan merek Open Mic yang diajukan Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).
Pada awalnya, seorang entertainer , Ramon Papana mematenkan Open Mic sebagai merek dagang di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Namun, pihak PSUI merasa keberatan.
PSUI melalui kuasa hukumnya, Panji Prasetyo mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2022.
Baca juga: Alasan Komika Indonesia Baru Ajukan Pembatalan Merek Open Mic usai Terdaftar Sejak 2013
Kabar bahwa gugatan PSUI dikabulkan majelis hakim pun dikonfirmasi langsung oleh Panji Prasetyo. "Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Hakim Ketua Yusuf SH, memutuskan bahwa merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan," ungkap Panji saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Pada awalnya, seorang entertainer , Ramon Papana mematenkan Open Mic sebagai merek dagang di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Namun, pihak PSUI merasa keberatan.
PSUI melalui kuasa hukumnya, Panji Prasetyo mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2022.
Baca juga: Alasan Komika Indonesia Baru Ajukan Pembatalan Merek Open Mic usai Terdaftar Sejak 2013
Kabar bahwa gugatan PSUI dikabulkan majelis hakim pun dikonfirmasi langsung oleh Panji Prasetyo. "Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Hakim Ketua Yusuf SH, memutuskan bahwa merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan," ungkap Panji saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Lihat Juga :