Respons Kisruh Royalti Ahmad Dhani dan Once Mekel, LMKN Hadirkan Sistem Daring Lisensi Karya Cipta
Jum'at, 07 April 2023 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Menurut musisi kelahiran Bandung, 21 September 1977 ini, kedua pihak yang tengah berseteru tentunya harus dipertemukan untuk membicarakan masalahnya. Atau bisa saja diselesaikan dengan membuat kontrak untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi.
"Kalau saya sih masalah-masalah itu diselesaikan saja secara kontraktual diantara mereka. Masalah Itu bisa dibicarakan oleh masing-masing pihak kalau hubungannya enak," ujar suami Rima Melati Adams ini.
Sebagai musisi, Marcell memahami betul apa yang menjadi keresahan Ahmad Dhani sehingga timbul polemik seperti saat ini. "Karena saya juga bisa menerima maksud ketika mas Dhani bilang 'selama konser Dewa 19 tolong jangan ada dulu siapapun membawakan lagu-lagu Dewa 19', ya karena saya pun pernah mengalami begitu, ketika saya bikin konser solo di Indonesia," jelas Marcell.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan mekanisme pemantauan ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di antaranya Ikatan Manajer Artis Indonesia(IMARINDO), komunitas penyelenggara acara Backstagers, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan banyak komunitas lainnya yang meminta LMKN mengubah sistem pelisensian manual menjadi daring.
"LMKN berupaya maju selangkah demi selangkah ke depan untuk memberikan azas transparansi dan kecepatan serta ketepatan kepada para pengguna dan pemilik hak cipta pelaku pertunjukan," jelas Dharma.
"Kalau saya sih masalah-masalah itu diselesaikan saja secara kontraktual diantara mereka. Masalah Itu bisa dibicarakan oleh masing-masing pihak kalau hubungannya enak," ujar suami Rima Melati Adams ini.
Sebagai musisi, Marcell memahami betul apa yang menjadi keresahan Ahmad Dhani sehingga timbul polemik seperti saat ini. "Karena saya juga bisa menerima maksud ketika mas Dhani bilang 'selama konser Dewa 19 tolong jangan ada dulu siapapun membawakan lagu-lagu Dewa 19', ya karena saya pun pernah mengalami begitu, ketika saya bikin konser solo di Indonesia," jelas Marcell.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan mekanisme pemantauan ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di antaranya Ikatan Manajer Artis Indonesia(IMARINDO), komunitas penyelenggara acara Backstagers, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan banyak komunitas lainnya yang meminta LMKN mengubah sistem pelisensian manual menjadi daring.
"LMKN berupaya maju selangkah demi selangkah ke depan untuk memberikan azas transparansi dan kecepatan serta ketepatan kepada para pengguna dan pemilik hak cipta pelaku pertunjukan," jelas Dharma.
(hri)
Lihat Juga :