Hadir di Sidang Vonis AG, Virgoun Beri Dukungan untuk David Ozora

Senin, 10 April 2023 - 18:55 WIB
loading...
Hadir di Sidang Vonis AG, Virgoun Beri Dukungan untuk David Ozora
Penyanyi Virgoun turut menghadiri sidang vonis terhadap AG, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Foto/Ayu Utami Anggraeni/MPI
A A A
JAKARTA - Penyanyi Virgoun turut menghadiri sidang vonis terhadap AG, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Vokalis band Last Child itu mengaku hadir dalam sidang vonis AG, sebagai bentuk dukungan terhadap David Ozora yang telah menjadi korban tindak penganiayaan Mario Dandy.

“Saya hari ini hadir bawa benderanya salah satu motor club yang didirikan oleh anak-anak Maluku di Belanda. Karena kebetulan juga keluarga David keturunan Maluku, sebagai anak-anak Maluku, kita juga hadir untuk berikan support kepada keluarga,” ujar Virgoun di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Selain itu, Virgoun juga mengungkapkan rasa kagumnya terhadap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Menurutnya, pria yang jadi pengurus di GP Ansor itu memiliki cara tersendiri ketika menghadapi masalah.



“Untuk keluarga, saya salah satu orang yang kagum sama papanya David. Untuk punya amanah seperti itu dengan kasus beliau ini, dengan hati dingin, berkepala dingin ingin mengikuti hukum yang berlaku," ungkap Virgoun.

Sebagai seorang ayah, penyanyi 36 tahun ini mengaku tidak terbayang apabila mengalami musibah yang menimpa David.

"Itu menurut saya salah satu hal yang orang yang berlapang dada banget. Saya juga nggak kebayang kalau saya ditaruh di sepatunya dia, saya kuat atau nggak lihat keluarga saya dapat perlakuan kaya kasus ini,” terang Virgoun.

Sementara terkait vonis AG, pelantun Seluruh Nafas Ini berharap jika keluarga David bisa menerima apapun putusannya.

“Apapun hasilnya, kita mencoba untuk mudah-mudahan keluarga dan kita yang support tetap menerima apapun hasilnya,” tutur penyanyi 36 tahun itu.

Terdakwa AG telah divonis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)