Dokter Umum RI Curhat Cuma Dibayar Rp1000 per Pasien BPJS, Begini Respons Menkes Budi

Rabu, 12 April 2023 - 11:08 WIB
loading...
Dokter Umum RI Curhat Cuma Dibayar Rp1000 per Pasien BPJS, Begini Respons Menkes Budi
Anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia dr Makhyan Jibril Al-Farabi, MSc M.Biomed, mengungkapkan sejumlah fakta bahwa dokter umum di Indonesia hampir seluruhnya bergaji di bawah standar. Foto/Ilustrasi/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Anggota Junior Doctor Network (JDN) Indonesia dr Makhyan Jibril Al-Farabi, MSc M.Biomed, mengungkapkan sejumlah fakta bahwa dokter umum di Indonesia hampir seluruhnya bergaji di bawah standar.

Mirisnya, lanjut dia, fenomena yang ada sekarang menunjukkan bahwa upah dokter umum di Indonesia untuk satu pasien BPJS hanya Rp1.000. Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan dr Makhyan di hadapan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam forum online.

"Untuk pasien BPJS rawat jalan (RJ), kami cuma dapat Rp1.000 per pasien. Kalau menangani pasien RJ umum Rp4.000," ungkap dr Makhyan di Webinar JDN Indonesia, baru-baru ini.

"Ya, seperti ini lah fenomena yang masih terjadi," ungkap dr Makhyan kepada Menkes Budi.



Di kesempatan itu, Alumni University College London, Inggris, tersebut menjelaskan bahwa hampir semua dokter umum di Indonesia gajinya masih di bawah standar.

Besaran standar gaji dokter umum di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu Kendali Mutu dan Kendali Biaya, per 2014 idealnya Rp12,5 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Bahkan, kata dr Makhyan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia pernah menyatakan gaji dokter itu idealnya Rp20 juta. "Tapi fakta di lapangan berkata lain," jelasnya.

Dari hasil survei sampling dengan kuesioner terhadap 452 dokter umum berusia di bawah 35 tahun yang diverifikasi dengan nomor NPA IDI aktif dan bukan dokter internship, menunjukkan cuma 5,53% dokter umum yang bergaji sesuai standar dari satu tempat praktik.

"Sedangkan ada 94,47 persen dokter umum di Indonesia yang gajinya belum sesuai standar IDI," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)