Hakim Tolak Gugatan Perdata Steven Senilai Rp50 M Terhadap Jessica Iskandar
Kamis, 13 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
“Putusan hari ini (kemarin), Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto.
Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi sekitar Rp 9,8 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.
Jessica Iskandar akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Meski demikian, Steven menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik. Ia juga minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar secara perdata.
Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi sekitar Rp 9,8 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.
Jessica Iskandar akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Meski demikian, Steven menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik. Ia juga minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar secara perdata.
(hri)
Lihat Juga :