Hakim Tolak Gugatan Perdata Steven Senilai Rp50 M Terhadap Jessica Iskandar

Kamis, 13 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
Hakim Tolak Gugatan Perdata Steven Senilai Rp50 M Terhadap Jessica Iskandar
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Diketahui Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar.

“Gugatan Penggugat Christopher Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” jelas Djuyamto dalam pesan tertulisnya yang dikutip, Kamis (13/4/2023).

Djuyamto menjelaskan bahwa penolakan gugatan perdata itu diputus setelah majelis hakim menggelar rapat bersama.



“Putusan hari ini (kemarin), Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto.

Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi sekitar Rp 9,8 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Jessica Iskandar akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Meski demikian, Steven menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik. Ia juga minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar secara perdata.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)