Hakim Tolak Gugatan Perdata Steven Senilai Rp50 M Terhadap Jessica Iskandar
Kamis, 13 April 2023 - 08:41 WIB
loading...
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Diketahui Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar.
“Gugatan Penggugat Christopher Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” jelas Djuyamto dalam pesan tertulisnya yang dikutip, Kamis (13/4/2023).
Djuyamto menjelaskan bahwa penolakan gugatan perdata itu diputus setelah majelis hakim menggelar rapat bersama.
Baca Juga: Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Senilai Rp60 Miliar
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Diketahui Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar.
“Gugatan Penggugat Christopher Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” jelas Djuyamto dalam pesan tertulisnya yang dikutip, Kamis (13/4/2023).
Djuyamto menjelaskan bahwa penolakan gugatan perdata itu diputus setelah majelis hakim menggelar rapat bersama.
Baca Juga: Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Senilai Rp60 Miliar
Lihat Juga :