Syok dan Terguncang, Catherine Wilson Rajin Salat di Penjara

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:40 WIB
loading...
Syok dan Terguncang,...
Catherine Wilson. Foto/Dok Instagram
A A A
JAKARTA - Model Catherine Wilson begitu syok dan terguncang mentalnya karena harus menjalani hukuman mendekam di rutan Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 17 Juli lalu bersama security rumahnya yang berinisial J.

Hal itu disampaikan Raindy, manajer bintang yang akrab disapa Keket itu, saat dihubungi SINDOnews.

Raindy mengaku, pasca-ditetapkannya Keket menjadi tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang sabu-sabu, artisnya itu sempat mengalamai guncangan mental. ( )

"Pasti syok dan mentalnya down karena kaget. Namanya baru pertama kali, langsung gitu (ditahan), mentalnya pasti terguncanglah ketika harus menjalani hukuman di rutan Polda Metro Jaya," ujar Raindy.

Kendati demikian, Keket hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apapun untuk kasus yang jalaninya saat ini. Ia ingin menaati dan menjalani proses hukum saja. Apalagi sekarang wanita 39 tahun itu harus mempertanggungjawabkan masalah hukum tersebut.

"Pasrah saja sih dia, mau bagaimana lagi. Ikuti proses hukum yang ada saja sambil ajukan permohonan rehab meski belum dapat persetujuan dari polisi," kata Raindy.

Raindy mengungkapkan, lantaran syok dan terguncang mentalnya akibat kejadian ini, selama berada di tahanan Keket jadi rajin beribadah dan tidak pernah meninggalkan salat lima waktu.

"Yang jelas dia tetap menjalani ibadah dan salat. Tidak tinggalkan salat untuk semakin menguatkan mental dan pikirannya," kata Raindy lagi. ( )

Seperti diketahui, Keket ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020. Tak sendiri, model berdarah Inggris-Indonesia itu ditangkap bersama security rumahnya yang berinisial J dengan barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa Keket punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dia dan J. Selama ini J membantu Keket membelikan sabu dari A yang masih buron. Keket dan J terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)