Tidak Hadiri Sidang Cerai, Kuasa Hukum Sebut Shandy Aulia Sedang Liburan di Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Shandy Aulia tidak dapat menghadiri sidang cerai perdananya dengan David Herbowo. Persidangan tersebut berlangsung pada Rabu (3/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun begitu, kehadiran Shandy Aulia sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Menurut Sandy Arifin, kliennya tidak bisa hadir ke sidang cerai perdana, karena masih menikmati liburan di luar negeri.
"Tadi saya hubungi Mbak Shandy ada di luar negeri bersama anaknya," ungkap Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, Sandy Arifin juga menjelaskan jika kedua belah pihak, baik Shandy Aulia maupun David Herbowo, tidak akan pernah hadir selama sidang, dan menyerahkan semuanya ke tim kuasa hukum.
"Shandy menyampaikan lewat surat kuasa bahwa mereka tidak akan hadir lagi di persidangan, menyerahkan segala keputusan pada kuasa hukum dan majelis hakim. Seandainya hadir pun paling saksi-saksi. Kalau keduanya enggak akan hadir di persidangan, menyerahkan kepada kuasa hukum," jelasnya.
Memutuskan tidak akan menghadiri persidangan, maka kedua belah pihak meleewatkan upaya mediasi. Menurut tim kuasa hukumnya, Wijayano Hadi Sukrisno, ketidakhadiran penggugat dan tergugat memang dibutuhkan saat mediasi. Namun tidak ada masalah juga bila semua diserahkan kepada kuasa hukum.
"Jadi apabila kedua pihak tidak hadir, bisa dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya, kecuali kedua belah pihak yang hadir untuk dilakukan mediasi," pungkas Sukrisno.
Meskipun begitu, kehadiran Shandy Aulia sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Menurut Sandy Arifin, kliennya tidak bisa hadir ke sidang cerai perdana, karena masih menikmati liburan di luar negeri.
"Tadi saya hubungi Mbak Shandy ada di luar negeri bersama anaknya," ungkap Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, Sandy Arifin juga menjelaskan jika kedua belah pihak, baik Shandy Aulia maupun David Herbowo, tidak akan pernah hadir selama sidang, dan menyerahkan semuanya ke tim kuasa hukum.
"Shandy menyampaikan lewat surat kuasa bahwa mereka tidak akan hadir lagi di persidangan, menyerahkan segala keputusan pada kuasa hukum dan majelis hakim. Seandainya hadir pun paling saksi-saksi. Kalau keduanya enggak akan hadir di persidangan, menyerahkan kepada kuasa hukum," jelasnya.
Memutuskan tidak akan menghadiri persidangan, maka kedua belah pihak meleewatkan upaya mediasi. Menurut tim kuasa hukumnya, Wijayano Hadi Sukrisno, ketidakhadiran penggugat dan tergugat memang dibutuhkan saat mediasi. Namun tidak ada masalah juga bila semua diserahkan kepada kuasa hukum.
"Jadi apabila kedua pihak tidak hadir, bisa dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya, kecuali kedua belah pihak yang hadir untuk dilakukan mediasi," pungkas Sukrisno.
(nug)