Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda: Itu Sudah Sepantasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Venna Melinda menyebut pantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferry Irawan 1,5 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkannya.
Bukan tanpa alasan, Venna Melinda menyatakan Ferry Irawan layak untuk dituntut 1,5 tahun penjara. Sebab, dampak dari perbuatan Ferry terhadapnya cukup luar biasa terhadap fisik dan psikis.
"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis. Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkap Venna Melinda di kanal YouTube Cumicumi yang dikutip, Minggu (7/5/2023).
Venna Melinda juga menyebut tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum juga sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan terkait tindakan KDRT dari Ferry Irawan.
"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa. Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," tegas Venna Melinda.
Selain itu, Venna Melinda juga mengaku bersyukur kasus yang dihadapinya bisa dikawal banyak orang. Jika tidak, ia menduga akan ada upaya untuk Ferry Irawan meloloskan diri dengan mengaku tidak bersalah.
"Jadi kalau aku sebagai pelapor di sini bersyukur saja. Yang paling berat playing victim-nya (Ferry Irawan) sih. Sebenarnya masalah ini simple dari awal, tapi terdakwa tidak mengaku," ungkap Venna Melinda.
"Untuk ukuran adil atau tidak semua kembali ke Allah, karena saya juga sudah memasrahkan hidup ke Allah, apalagi kasus KDRT," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Bukan tanpa alasan, Venna Melinda menyatakan Ferry Irawan layak untuk dituntut 1,5 tahun penjara. Sebab, dampak dari perbuatan Ferry terhadapnya cukup luar biasa terhadap fisik dan psikis.
"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis. Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkap Venna Melinda di kanal YouTube Cumicumi yang dikutip, Minggu (7/5/2023).
Venna Melinda juga menyebut tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum juga sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan terkait tindakan KDRT dari Ferry Irawan.
"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa. Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," tegas Venna Melinda.
Selain itu, Venna Melinda juga mengaku bersyukur kasus yang dihadapinya bisa dikawal banyak orang. Jika tidak, ia menduga akan ada upaya untuk Ferry Irawan meloloskan diri dengan mengaku tidak bersalah.
"Jadi kalau aku sebagai pelapor di sini bersyukur saja. Yang paling berat playing victim-nya (Ferry Irawan) sih. Sebenarnya masalah ini simple dari awal, tapi terdakwa tidak mengaku," ungkap Venna Melinda.
"Untuk ukuran adil atau tidak semua kembali ke Allah, karena saya juga sudah memasrahkan hidup ke Allah, apalagi kasus KDRT," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu (3/5/2023).
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(hri)