Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda: Itu Sudah Sepantasnya
Minggu, 07 Mei 2023 - 07:26 WIB
loading...
Venna Melinda menyebut pantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferry Irawan 1,5 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkannya. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Artis Venna Melinda menyebut pantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferry Irawan 1,5 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkannya.
Bukan tanpa alasan, Venna Melinda menyatakan Ferry Irawan layak untuk dituntut 1,5 tahun penjara. Sebab, dampak dari perbuatan Ferry terhadapnya cukup luar biasa terhadap fisik dan psikis.
"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis. Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkap Venna Melinda di kanal YouTube Cumicumi yang dikutip, Minggu (7/5/2023).
Venna Melinda juga menyebut tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum juga sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan terkait tindakan KDRT dari Ferry Irawan.
Baca Juga: Usai Alami KDRT, Venna Melinda: Pola Hidupnya Berubah Semua
">Bukan tanpa alasan, Venna Melinda menyatakan Ferry Irawan layak untuk dituntut 1,5 tahun penjara. Sebab, dampak dari perbuatan Ferry terhadapnya cukup luar biasa terhadap fisik dan psikis.
"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis. Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkap Venna Melinda di kanal YouTube Cumicumi yang dikutip, Minggu (7/5/2023).
Venna Melinda juga menyebut tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum juga sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan terkait tindakan KDRT dari Ferry Irawan.
Baca Juga: Usai Alami KDRT, Venna Melinda: Pola Hidupnya Berubah Semua
"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa. Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," tegas Venna Melinda.