Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 28 Oktober 2024 - 19:40 WIB
loading...
Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus KDRT yang dilakukan pada Cut Intan Nabila. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang hari ini. Foto/istimewa
A
A
A
BOGOR - Armor Toreador menghadapi dakwaan berlapis atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pada sang istri, Cut Intan Nabila. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bogor hari ini, Senin (28/10/2024).
Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengatakan Armor Toreador didakwa atas KDRT berat yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis pada Cut Intan Nabila .
"Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung di PN Bogor, Senin (28/10/2024).
Agung menyatakan bahwa dengan pasal tersebut, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pernah Dibawa ke Psikolog
Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengatakan Armor Toreador didakwa atas KDRT berat yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis pada Cut Intan Nabila .
"Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung di PN Bogor, Senin (28/10/2024).
Agung menyatakan bahwa dengan pasal tersebut, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pernah Dibawa ke Psikolog
Lihat Juga :