Fakta Vaksin Meningitis yang Tidak Jadi Syarat Umrah Lagi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:55 WIB
loading...
Vaksin meningitis kini tidak lagi menjadi syarat umrah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang diterbitkan pada 11 November 2022. Foto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Vaksin meningitis kini tidak lagi menjadi syarat umrah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan vaksin meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Syahril dalam situs resmi Kemenkes dikutip Sabtu (13/5/2023).
Kebijakan tidak lagi wajib vaksinasi meningitis berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Ini berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.
Baca Juga: Tak Jadi Syarat Umrah, Kemenkes Pastikan Vaksin Meningitis Tetap Wajib untuk Haji
Disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji. Namun, tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.
Di sisi lain, untuk peserta umrah yang masih ingin mendapat vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap diperbolehkan mendapatkannya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan vaksin meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Syahril dalam situs resmi Kemenkes dikutip Sabtu (13/5/2023).
Kebijakan tidak lagi wajib vaksinasi meningitis berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Ini berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.
Baca Juga: Tak Jadi Syarat Umrah, Kemenkes Pastikan Vaksin Meningitis Tetap Wajib untuk Haji
Disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji. Namun, tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.
Di sisi lain, untuk peserta umrah yang masih ingin mendapat vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap diperbolehkan mendapatkannya.
Lihat Juga :