Fakta Vaksin Meningitis yang Tidak Jadi Syarat Umrah Lagi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," jelas keterangan dalam surat tersebut.
Meningitis dapat mengacu pada penyakit apapun yang disebabkan oleh jenis bakteri neisseria meningitides. Penyakit ini seringkali parah, termasuk infeksi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang (meningitis) dan infeksi aliran darah (bakteremia atau septikemia).
Baca Juga: Arab Saudi Tegaskan Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jamaah Umrah
Dilansir dari Health, bakteri meningokokus menyebar melalui pertukaran pernapasan dan sekresi tenggorokan seperti ludah. Penyakit ini dapat diobati dengan antibiotik, dan vaksin tetapi penanganan medis yang cepat juga sangatlah penting.
Vaksin yang direkomendasikan adalah pertahanan terbaik melawan penyakit meningitis. Vaksin sekarang tersedia yang membantu melindungi terhadap lima serogrup penyakit meningitis (A, B, C, W dan Y) yang paling sering terlihat di Amerika Serikat.
Meningitis dapat mengacu pada penyakit apapun yang disebabkan oleh jenis bakteri neisseria meningitides. Penyakit ini seringkali parah, termasuk infeksi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang (meningitis) dan infeksi aliran darah (bakteremia atau septikemia).
Baca Juga: Arab Saudi Tegaskan Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jamaah Umrah
Dilansir dari Health, bakteri meningokokus menyebar melalui pertukaran pernapasan dan sekresi tenggorokan seperti ludah. Penyakit ini dapat diobati dengan antibiotik, dan vaksin tetapi penanganan medis yang cepat juga sangatlah penting.
Vaksin yang direkomendasikan adalah pertahanan terbaik melawan penyakit meningitis. Vaksin sekarang tersedia yang membantu melindungi terhadap lima serogrup penyakit meningitis (A, B, C, W dan Y) yang paling sering terlihat di Amerika Serikat.
(dra)
Lihat Juga :