Mengenal LMKN, Lembaga yang Diberi Wewenang Tarik Royalti di Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:27 WIB
loading...
Salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi atas royalti musik adalah dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Foto/Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dengan Elfonda Mekel alias Once menyisakan persoalan tentang masih simpang siurnya soal royalti di dunia musik Indonesia.
Salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi atas hal itu adalah dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi kewenangan menarik royalti lagu di Indonesia. Siapa itu LMKN, apa tugas dan wewenangnya, berikut fakta-fakta mengenai LMKN.
Sejarah Berdirinya LMKN
![Mengenal LMKN, Lembaga yang Diberi Wewenang Tarik Royalti di Indonesia]()
LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN berdiri atas amanah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Baca juga: NextArt Hadir untuk Transparansi Pembagian Royalti Musisi
Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
LMK Diberi Kuasa Himpun dan Distribusikan Royalti
LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMK ini berbentuk badan hukum nirlaba. Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
Adapun pada Pasal 14 disebutkan, royalti yang telah dihimpun digunakan untuk tiga hal yaitu, didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; dana operasional; dan dana cadangan.
Royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM. Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segerakan Implementasi Aturan Royalti
Bagaimana Tata Cara Pengelolaan Royalti Musik Atau Lagu
Dikutip dari laman resmi Setkab, disebutkan dalam PP 56/2021 bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” demikian bunyi ketentuan PP ini.
Menteri melakukan pencatatan perjanjian lisensi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lisensi disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
Komisioner LMKN
![Mengenal LMKN, Lembaga yang Diberi Wewenang Tarik Royalti di Indonesia]()
Foto/Dok Sindonews
Komisioner LMKN Pencipta
1.Andre Hehanusa
2.Dharma Oratmangun
3.Waskito
4.Makki Omar
5.Tito Sumarsono.
Komisioner LMKN Hak Terkait
1.Bernard Nainggolan
2.Ikke Nurjanah
3.Johnny Maukar
4.Yessy Kurniawan
5.Marcell Siahaan.
Salah satu upaya pemerintah untuk mencari solusi atas hal itu adalah dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi kewenangan menarik royalti lagu di Indonesia. Siapa itu LMKN, apa tugas dan wewenangnya, berikut fakta-fakta mengenai LMKN.
Sejarah Berdirinya LMKN

LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN berdiri atas amanah terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.
Baca juga: NextArt Hadir untuk Transparansi Pembagian Royalti Musisi
Disebutkan dalam Pasal 18, LMKN merepresentasikan kepentingan pencipta dan pemilik Hak Terkait, yang terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
LMK Diberi Kuasa Himpun dan Distribusikan Royalti
LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMK ini berbentuk badan hukum nirlaba. Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
Adapun pada Pasal 14 disebutkan, royalti yang telah dihimpun digunakan untuk tiga hal yaitu, didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; dana operasional; dan dana cadangan.
Royalti didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM. Royalti tersebut didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segerakan Implementasi Aturan Royalti
Bagaimana Tata Cara Pengelolaan Royalti Musik Atau Lagu
Dikutip dari laman resmi Setkab, disebutkan dalam PP 56/2021 bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” demikian bunyi ketentuan PP ini.
Menteri melakukan pencatatan perjanjian lisensi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lisensi disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
Komisioner LMKN

Foto/Dok Sindonews
Komisioner LMKN Pencipta
1.Andre Hehanusa
2.Dharma Oratmangun
3.Waskito
4.Makki Omar
5.Tito Sumarsono.
Komisioner LMKN Hak Terkait
1.Bernard Nainggolan
2.Ikke Nurjanah
3.Johnny Maukar
4.Yessy Kurniawan
5.Marcell Siahaan.
(wyn)
Lihat Juga :