Polisi Akan Minta Surat Perintah Penangkapan Yoo Ah In Atas Kasus Narkoba

Jum'at, 19 Mei 2023 - 19:00 WIB
loading...
Polisi Akan Minta Surat...
Polisi akan meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In hari ini. Surat penangkapan artis Korea 36 tahun tersebut atas tuduhan penggunaan narkoba. Foto/Soompi
A A A
JAKARTA - Polisi akan meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In . Surat penangkapan artis Korea 36 tahun tersebut atas tuduhan penggunaan narkoba .

Menurut laporan dari polisi kepada Ilgan Sports, unit investigasi kejahatan narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Seoul akan meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In hari ini, Jumat (19/5/2023).

Polisi memutuskan untuk mengajukan surat perintah penangkapan karena Yoo Ah In terus menyangkal tuduhan yang dikenakan terhadapnya. Bintang Hellbound itu juga dikhawatirkan akan menghancurkan bukti penting untuk kasus tersebut.

Dilansir dari Koreaboo, sebelumnya Yoo Ah In menghadiri penyelidikan keduanya. Dia memberi tahu polisi bagaimana mendapatkan ganja dari kenalannya.



Yoo Ah In telah dituduh menggunakan lima jenis narkoba. Mulai dari propofol atau metamfetamin, ganja, kokain, ketamin, dan zolpidem. Artis kelahiran 6 Oktober 1986 itu telah membantah semua tuduhan kecuali untuk penggunaan ganja.

Terbaru, Yoo Ah In dikabarkan mendatangi klub dan bar di kawasan Itaewon setiap minggu untuk menggunakan narkoba. Seorang saksi mengtakan kepada media Korea bahwa Yoo Ah In mendatangi tempat hiburan tersebut bersama artis Korea lainnya.

Mereka di antaranya adalah model dan seorang penyiar. Yoo Ah In dan grupnya ini sering mengunjungi tiga lokasi berbeda di Itaewon. Di antaranya adalah Lounge Bar A, Klub B, dan Klub C.

Mereka akan merokok saat berada di Klub B, tetapi banyak pengunjung klub melaporkan bahwa bau yang berasal dari meja mereka berbeda dari rokok biasa. Perilaku mereka di meja juga dilaporkan mencurigakan.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4210 seconds (0.1#10.140)