Gugat Cerai Virgoun, Inara Rusli Tuntut Hak Asuh Anak, Nafkah Rp110 Juta hingga Mut'ah Rp10 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inara Rusli resmi menggugat cerai Virgoun . Dalam gugatannya yang didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023, Inara menuntut hak asuh anak.
Gugatan cerai terhadap Virgoun didaftarkan Inara melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara. Dijelaskan bahwa Inara menuntut hak asuh anak lantaran ketiga buah hatinya masih kecil sehingga sesuai dengan peraturan, akan berada di bawah pengawasannya.
“Dari putusan pengadilan menyatakan hak asuh itu di bawah 12 tahun diberikan kepada ibu. Kalau kita mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak, ada upaya dari bapak Virgoun diduga upaya untuk memisahkan antara klien saya dan ketiga anaknya,” jelas Arjana dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).
Sementara terkait nafkah, Inara menuntut Virgoun untuk membayar hak dana dan nafkah untuk ketiga anaknya. Di mana jumlah tersebut sebesar Rp110 juta per bulan hingga anak berusia 21 tahun.
“Menghukum bapak Virgoun membayar nafkah hak dana untuk Lala, Ali dan Along sejumlah Rp50 juta setiap bulan sampai dengan mereka genap usia 21 tahun secara tunai dan seketika setelah perkawinan putus karena perceraian,” jelas Arjana.
“Menghukum bapak Virgoun untuk membayar nafkah anak untuk Lala, Ali dan Along sebesar Rp60 juta setiap bulan sampai mereka genap berusia 21 tahun,” tambahnya.
Selain itu, Inara juga meminta Virgoun untuk membayar mut’ah sebesar Rp10 miliar secara tunai. “Menghukum tergugat yaitu bapak Virgoun membayar mut’ah sejumlah Rp10 miliar kepada klien saya secara tunai,” ujar Arjana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023. Gugatan cerai ini terdaftar dengan nomor perkara 1622. Inara mengajukan gugatan cerai setelah sang suami membatalkan permohonan cerai talaknya.
“Mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, bapak Virgoun Putra Teguh. Nomor perkaranya 1622 yang terdaftar di kepaniteraan pada tanggal 22 Mei 2023. Upaya hari ini adalah upaya untuk mempertahankan tiga anak ini tetap di tempat klien saya,” tandasnya.
Gugatan cerai terhadap Virgoun didaftarkan Inara melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara. Dijelaskan bahwa Inara menuntut hak asuh anak lantaran ketiga buah hatinya masih kecil sehingga sesuai dengan peraturan, akan berada di bawah pengawasannya.
“Dari putusan pengadilan menyatakan hak asuh itu di bawah 12 tahun diberikan kepada ibu. Kalau kita mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak, ada upaya dari bapak Virgoun diduga upaya untuk memisahkan antara klien saya dan ketiga anaknya,” jelas Arjana dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).
Sementara terkait nafkah, Inara menuntut Virgoun untuk membayar hak dana dan nafkah untuk ketiga anaknya. Di mana jumlah tersebut sebesar Rp110 juta per bulan hingga anak berusia 21 tahun.
“Menghukum bapak Virgoun membayar nafkah hak dana untuk Lala, Ali dan Along sejumlah Rp50 juta setiap bulan sampai dengan mereka genap usia 21 tahun secara tunai dan seketika setelah perkawinan putus karena perceraian,” jelas Arjana.
“Menghukum bapak Virgoun untuk membayar nafkah anak untuk Lala, Ali dan Along sebesar Rp60 juta setiap bulan sampai mereka genap berusia 21 tahun,” tambahnya.
Selain itu, Inara juga meminta Virgoun untuk membayar mut’ah sebesar Rp10 miliar secara tunai. “Menghukum tergugat yaitu bapak Virgoun membayar mut’ah sejumlah Rp10 miliar kepada klien saya secara tunai,” ujar Arjana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023. Gugatan cerai ini terdaftar dengan nomor perkara 1622. Inara mengajukan gugatan cerai setelah sang suami membatalkan permohonan cerai talaknya.
“Mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, bapak Virgoun Putra Teguh. Nomor perkaranya 1622 yang terdaftar di kepaniteraan pada tanggal 22 Mei 2023. Upaya hari ini adalah upaya untuk mempertahankan tiga anak ini tetap di tempat klien saya,” tandasnya.
(dra)