Ayah Nagita Slavina Gugat Harta Gono Gini ke Rieta Amilia, Asetnya Senilai Lebih dari Rp100 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ibu mertua Raffi Ahmad, Rieta Amilia digugat soal harta gono gini oleh Gideon Tengker, ayah kandung Nagita Slavina. Gideon Tengker menggugat mantan istrinya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan alasan sebagai harta gono gini, Gideon menggugat Rieta untuk membagi dua aset yang dimilikinya. Aset bersama yang dipegang Rieta itu pun mencapai Rp100 miliar.
Dalam berkas yang diterima dari PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), berikut rincian dan jumlah nominal yang diajukan Gideon Tengker.
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama, yaitu sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama yang tersebut di bawah ini.
1. Rumah Cempaka Putih Rp3.858.000.000.
2. Rumah Cempaka Putih Rp4.918.950.000.
3. Rumah Tebet Rp21.734.100.000.
4. Rumah Kemang Rp37.950.000.000.
5. Rumah Produksi Frame Ritz Cempaka Putih.
6. Restoran Rietz Kitchen Sudirman.
7. Penginapan Resort Wyndham Tamansari Jivva, Bali.
8. Rumah Luwih Beach Resort, Bali.
9. Apartemen sebanyak 3 (tiga) unit di The Capital Residence, Senayan.
"Menghukum TERGUGAT untuk memberikan hak dan atau bagian 50% dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut di atas yaitu sebesar Rp50.000.000.000," bunyi isi petitum tersebut, dikutip Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum Gideon, Erles Rareral menyebutkan bahwa langkah yang ditempuh kliennya ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Gideon masih mengumpulkan bukti yang nantinya akan didaftarkan dalam gugatan harta gono gini kepada Rieta.
"Dalam beberapa hari ini kami mengurungkan niat untuk memasukkan daftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Erles Rareral.
Dengan alasan sebagai harta gono gini, Gideon menggugat Rieta untuk membagi dua aset yang dimilikinya. Aset bersama yang dipegang Rieta itu pun mencapai Rp100 miliar.
Dalam berkas yang diterima dari PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), berikut rincian dan jumlah nominal yang diajukan Gideon Tengker.
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama, yaitu sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama yang tersebut di bawah ini.
1. Rumah Cempaka Putih Rp3.858.000.000.
2. Rumah Cempaka Putih Rp4.918.950.000.
3. Rumah Tebet Rp21.734.100.000.
4. Rumah Kemang Rp37.950.000.000.
5. Rumah Produksi Frame Ritz Cempaka Putih.
6. Restoran Rietz Kitchen Sudirman.
7. Penginapan Resort Wyndham Tamansari Jivva, Bali.
8. Rumah Luwih Beach Resort, Bali.
9. Apartemen sebanyak 3 (tiga) unit di The Capital Residence, Senayan.
"Menghukum TERGUGAT untuk memberikan hak dan atau bagian 50% dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut di atas yaitu sebesar Rp50.000.000.000," bunyi isi petitum tersebut, dikutip Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum Gideon, Erles Rareral menyebutkan bahwa langkah yang ditempuh kliennya ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Gideon masih mengumpulkan bukti yang nantinya akan didaftarkan dalam gugatan harta gono gini kepada Rieta.
"Dalam beberapa hari ini kami mengurungkan niat untuk memasukkan daftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Erles Rareral.
(nug)