Merasa Dirugikan dengan Perjanjian Pra Nikah, Inge Anugrah Bakal Perjuangkan Gono-gini
Senin, 12 Juni 2023 - 17:25 WIB
loading...
Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Inge Anugrah, Sapar Sujud mengaku kliennya merasa keberatan dengan adanya pemisahan harta yang tertuang dalam perjanjian pra nikah dari Ari Wibowo .
Meski begitu Sapar mengatakan pihaknya bakal memperjuangkan soal harta gana-gini. Saat ini persidangannya pun masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini, karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," kata Sapar Sujud diPN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"(Perjanjian pranikah memberatkan Inge-red) iyalah sangat memberatkan," sambungnya.
Baca Juga: Penjelasan Ari Wibowo soal Inge Anugrah Tak Punya Tabungan
Dengan adanya perjanjian pra nikah itu, Sapar berharap agar putusan majelis hakim dapat seadil-adilnya. Sebab ia menilai bahwa pembatalan terhadap sejumlah pasal itu yang berwenang hanya dari majelis hakim.
"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya kami mohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucap Sapar.
Meski begitu Sapar mengatakan pihaknya bakal memperjuangkan soal harta gana-gini. Saat ini persidangannya pun masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini, karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," kata Sapar Sujud diPN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"(Perjanjian pranikah memberatkan Inge-red) iyalah sangat memberatkan," sambungnya.
Baca Juga: Penjelasan Ari Wibowo soal Inge Anugrah Tak Punya Tabungan
Dengan adanya perjanjian pra nikah itu, Sapar berharap agar putusan majelis hakim dapat seadil-adilnya. Sebab ia menilai bahwa pembatalan terhadap sejumlah pasal itu yang berwenang hanya dari majelis hakim.
"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya kami mohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucap Sapar.
Lihat Juga :