Merasa Dirugikan dengan Perjanjian Pra Nikah, Inge Anugrah Bakal Perjuangkan Gono-gini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Inge Anugrah, Sapar Sujud mengaku kliennya merasa keberatan dengan adanya pemisahan harta yang tertuang dalam perjanjian pra nikah dari Ari Wibowo .
Meski begitu Sapar mengatakan pihaknya bakal memperjuangkan soal harta gana-gini. Saat ini persidangannya pun masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini, karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," kata Sapar Sujud diPN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"(Perjanjian pranikah memberatkan Inge-red) iyalah sangat memberatkan," sambungnya.
Dengan adanya perjanjian pra nikah itu, Sapar berharap agar putusan majelis hakim dapat seadil-adilnya. Sebab ia menilai bahwa pembatalan terhadap sejumlah pasal itu yang berwenang hanya dari majelis hakim.
"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya kami mohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucap Sapar.
"Sesuai dengan Peraturan nomor 3 tahun 2017 terhadap perempuan menghadapi masalah, hakimlah punya kewenangan untuk menentukan," tambahnya.
Lebih lanjut, awak media sempat mencecar beberapa pertanyaan, apakah setelah putusan Inge Anugrah memilih tinggal di indekost atau balik ke kediaman orangtuanya.
Sapar enggan berkomentar, sebab keputusan perceraian rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih diproses. Apalagi belum ada keputusan inkrah apapun, dari majelis hakim terkait rumah tangga pasangan tersebut.
"Belum dapat kabar seperti apa selanjutnya, karena bagaimana pun nunggu putusan inkrah dulu," pungkasnya.
Lihat Juga: 6 Bulan Pisah Rumah dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Pakai Trik Ini untuk Tutupi Masalah dari Anak-Anak
Meski begitu Sapar mengatakan pihaknya bakal memperjuangkan soal harta gana-gini. Saat ini persidangannya pun masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini, karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," kata Sapar Sujud diPN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"(Perjanjian pranikah memberatkan Inge-red) iyalah sangat memberatkan," sambungnya.
Dengan adanya perjanjian pra nikah itu, Sapar berharap agar putusan majelis hakim dapat seadil-adilnya. Sebab ia menilai bahwa pembatalan terhadap sejumlah pasal itu yang berwenang hanya dari majelis hakim.
"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya kami mohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucap Sapar.
"Sesuai dengan Peraturan nomor 3 tahun 2017 terhadap perempuan menghadapi masalah, hakimlah punya kewenangan untuk menentukan," tambahnya.
Lebih lanjut, awak media sempat mencecar beberapa pertanyaan, apakah setelah putusan Inge Anugrah memilih tinggal di indekost atau balik ke kediaman orangtuanya.
Sapar enggan berkomentar, sebab keputusan perceraian rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih diproses. Apalagi belum ada keputusan inkrah apapun, dari majelis hakim terkait rumah tangga pasangan tersebut.
"Belum dapat kabar seperti apa selanjutnya, karena bagaimana pun nunggu putusan inkrah dulu," pungkasnya.
Lihat Juga: 6 Bulan Pisah Rumah dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Pakai Trik Ini untuk Tutupi Masalah dari Anak-Anak
(hri)