Bikin Konten Jangan Asal Viral, Kenali Potensi Hukumnya

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:20 WIB
loading...
Bikin Konten Jangan Asal Viral, Kenali Potensi Hukumnya
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat konten di media sosial. Alih-alih viral, para content creator wajib mengenali potensi hukum. Foto/tangkapan layar kanal YouTube Partai Perindo
A A A
JAKARTA - Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membuat konten di media sosial. Alih-alih viral, para content creator wajib mengenali potensi hukum dari setiap video atau foto yang diunggah.

Didik Lestariyono, S.H., M.H., selaku politisi Partai Perindo , sekaligus advokat dan juga seorang praktisi hukum menjelaskan ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum membuat konten.

“Intinya kalau membuat konten memperhatikan dua hal, yang pertama menjaga kenyamanan dan ketertiban. Dalam artian konten yang kita posting nantinya tidak mengganggu kenyamanan masyrakat," kata Didik dalam Podcast Aksi Nyata dikutip dari kanal YouTube Partai Perindo, Rabu (14/6/2023).

"Karena ketika konten itu berbahaya atau membuat resah masyarakat itu akan merugikan,” sambungnya.



Selain itu, para content creator juga wajib untuk memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kedua kita harus paham dulu aturan hukum yang menaungi media sosial tersebut. Jadi setidaknya paham UU ITE, dan pasal-pasal yang mengatur mengenai konten-konten di sosial media agar kita selamat kedepannya,” kata Didik.

Menurut Didik, content creator perlu memahami aturan hukum yang berlaku untuk mengerti batasan. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum.

“Kita harus pahami dulu aturan-aturan hukumnya, baru setelah itu kita buat konten. Kalau nggak seperti itu pasti berbahaya,” tandasnya.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)