Begini Respons Citra Kirana soal Rezky Aditya Ditetapkan sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Sabtu, 17 Juni 2023 - 08:31 WIB
loading...
Begini Respons Citra Kirana soal Rezky Aditya Ditetapkan sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Rezky Aditya telah ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani. Hal ini berdasarkan keputusan MA yang menolak kasasi suami Citra Kirana itu. Foto/Instagram Citra Kirana
A A A
JAKARTA - Rezky Aditya telah ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani . Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi yang diajukan oleh suami Citra Kirana itu.

Publik pun kini ramai memberikan dukungan kepada Citra Kirana setelah MA menguatkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani . Artis yang akrab disapa Ciki itu sampai saat ini juga belum memberikan komentar soal masalah suaminya.

Saat ditanya awak media perihal penetapan Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, Citra Kirana pun terlihat santai. Dia hanya melempar senyum dan enggan menjawab pertanyaan yang diajukan.

Citra Kirana yang ditemui dalam sebuah acara memilih untuk bergegas meninggalkan gedung dan berjalan menuju mobilnya. Video ibu satu anak ini diunggah oleh akun gosip @lambenyinyiir.



Netizen tampak memberikan dukungan kepada bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji tersebut. Mereka pun menyebut Citra Kirana sebagai pihak yang tersakiti dan prihatin dengan masalah rumah tangganya bersama Rezky Aditya.

"Rezky Aditya ternyata zonk banget .. kasian ciki.. masalahnya terlalu wewowew," kata netizen.

"Pihak yg tersakiti sih ciki, kasian dy dpt suami zonk, klo menurut gw yaudahlah rezki akuin aja klo emg itu ank nya, tanggung jawab, kasih nafkah," komentar netizen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Rezky Aditya dan menguatkan aktor tersebut sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani. Rezky disebut sebagai ayah dari Naira Kaemita Sasmita.



"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi pernyataan Mahkamah Agung dikutip Sabtu (17/6/2023).

"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," lanjutnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3015 seconds (0.1#10.140)