MA Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah bilogis anak Wenny Ariani . Hal ini menyusul MA menolak kasasi yang diajukan oleh suami Citra Kirana itu.
Dalam situs resminya, disebutkan bahwa MA telah memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani yang bernama Naira Kaemita Sasmita.
"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi pernyataan MA dikutip pada Selasa (13/6/2023).
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Ini diketahui dari Instagram pribadinya.
Dalam isi putusan tersebut, artis 38 tahun itu dinyatakan sebagai ayah biologis Naira jika tidak bisa membuktikan sebaliknya melalui tes DNA. Keluarnya putusan ini disambut bahagia oleh Wenny Ariania.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.
Pada 2021, Wenny Ariani muncul mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya. Namun, hal tersebut dibantah oleh sang artis. Wenny Ariani kemudian memutuskan menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Dia menempuh jalur hukum dengan harapan sang anak diakui. Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Dalam situs resminya, disebutkan bahwa MA telah memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani yang bernama Naira Kaemita Sasmita.
"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi pernyataan MA dikutip pada Selasa (13/6/2023).
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," lanjutnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Ini diketahui dari Instagram pribadinya.
Dalam isi putusan tersebut, artis 38 tahun itu dinyatakan sebagai ayah biologis Naira jika tidak bisa membuktikan sebaliknya melalui tes DNA. Keluarnya putusan ini disambut bahagia oleh Wenny Ariania.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.
Pada 2021, Wenny Ariani muncul mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya. Namun, hal tersebut dibantah oleh sang artis. Wenny Ariani kemudian memutuskan menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Dia menempuh jalur hukum dengan harapan sang anak diakui. Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
(dra)