Rezky Aditya Tuding Ada Kejanggalan Putusan MA soal Dirinya Ayah Biologis Kekey

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:19 WIB
loading...
Rezky Aditya Tuding Ada Kejanggalan Putusan MA soal Dirinya Ayah Biologis Kekey
Pihak Rezky Aditya menilai ada kejanggalan dalam putusan MA yang menyatakan dirinya adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat atau akrab disapa Kekey. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Artis Rezky Aditya akhirnya buka suara, soal putusan Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi yang diajukan dirinya pada akhir tahun 2021. Dengan penolakan ini, menguatkan putusan majelis hakim jika Rezky adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Rezky melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking menilai tidak ditemukan satu bukti yang menunjukkan kalau kliennya berhubungan dengan Wenny Ariani.



"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami,"kata Ana Sofa Yuking di Kanal YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya, Rabu (21/6/2023).

"Padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya,"sambungnya.

Rezky Aditya Tuding Ada Kejanggalan Putusan MA soal Dirinya Ayah Biologis Kekey

Foto/youtube ana sofia

Lebih lanjut, Ana juga menyebut, pihaknya pun belum melakukan tes DNA apapun sebagai salah satu langkah, untuk menentukan ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat atau akrab disapa Kekey tersebut. "Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan,"jelas Ana.

Dengan adanya putusan MA menolak seluruh kasasi diajukan kliennya, Ana menduga majelis hakim Pengadilan Tinggi nampaknya mengesampingkan fakta dan bukti-bukti yang ada.



Hal ini membuat pihaknya kecewa dengan sikap keputusan tersebut, memutuskan Rezky sebagai ayah biologis dari Kekey. "Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti,"imbuhnya.

"Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,"tutur Ana Sofa Yuking.

Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu. Saat itu ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.

Namun begitu, Rezky Aditya membantah hal tersebut. Sehingga Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 lalu.

Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky. Sayangnya gugatannya ditolak, Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022 lalu.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2936 seconds (0.1#10.140)