Tasyi Athasyia Siap Ambil Langkah Hukum jika Laporan Mantan Karyawan Tidak Terbukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Youtuber sekaligus selebgram Tasyi Athasyia siap melaporkan balik mantan karyawannya berinisial P jika kasus pengancaman di Polda Metro Jaya tidak terbukti. Hal ini seperti diungkapkan kuasa hukum Tasyi, Ahmad Ramzy.
Sebelumnya, P dengan didampingi kuasa hukumnya, Marlonicus Sihaloho resmi melaporkan sang kreator konten itu atas kasus dugaan pengancaman pada 21 Juni 2023.
Merasa tidak terima, pihak Tasyi pun menyebut langkah hukum itu termasuk fitnah dan pencemaran nama baik.
"Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati," ujar Ahmad Ramzy, dalam jumpa pers di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jum'at (23/6/2023).
Ramzy menyebutkan jika kliennya siap mengambil langkah hukum jika laporan yang dibuat P tidak memiliki bukti kuat.
"Saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya (dari laporan P)," tandas Ramzy.
"Tapi saya mengatakan sekali lagi buat saya hukum pidana adalah ultimum remedium, itu adalah upaya terakhir saya," imbuhnya.
(Foto: Ravie Wardani)
Sebagai kuasa hukum, Ramzy juga mengkritisi laporan yang dibuat seterunya itu. Menurut Ramzy, nama terlapor dalam kasus itu juga terkesan tidak jelas.
"Dalam laporan tersebut jelas-jelas dalam terlapornya tidak disebutkan nanya. Kalau memang betul klien saya melakukan apa yang dituduhkan, tulis namanya," tegas Ramzy.
Meskipun demikian, pihak Tasyi tak ingin gegabah dalam menyikapi laporan polisi yang dilayangkan P. Ramzy juga memilih untuk mengikuti perkembangan dari laporan tersebut.
"Saya tidak mau gegabah tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni kalau emang tidak terbukti," tutup Ramzy.
Sebelumnya, P dengan didampingi kuasa hukumnya, Marlonicus Sihaloho resmi melaporkan sang kreator konten itu atas kasus dugaan pengancaman pada 21 Juni 2023.
Merasa tidak terima, pihak Tasyi pun menyebut langkah hukum itu termasuk fitnah dan pencemaran nama baik.
"Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati," ujar Ahmad Ramzy, dalam jumpa pers di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jum'at (23/6/2023).
Ramzy menyebutkan jika kliennya siap mengambil langkah hukum jika laporan yang dibuat P tidak memiliki bukti kuat.
"Saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya (dari laporan P)," tandas Ramzy.
"Tapi saya mengatakan sekali lagi buat saya hukum pidana adalah ultimum remedium, itu adalah upaya terakhir saya," imbuhnya.
(Foto: Ravie Wardani)
Sebagai kuasa hukum, Ramzy juga mengkritisi laporan yang dibuat seterunya itu. Menurut Ramzy, nama terlapor dalam kasus itu juga terkesan tidak jelas.
"Dalam laporan tersebut jelas-jelas dalam terlapornya tidak disebutkan nanya. Kalau memang betul klien saya melakukan apa yang dituduhkan, tulis namanya," tegas Ramzy.
Meskipun demikian, pihak Tasyi tak ingin gegabah dalam menyikapi laporan polisi yang dilayangkan P. Ramzy juga memilih untuk mengikuti perkembangan dari laporan tersebut.
"Saya tidak mau gegabah tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni kalau emang tidak terbukti," tutup Ramzy.
(nug)