Suami Tasyi Athasyia Akui Beri Gaji Karyawan Kecil, 60 Persen dari UMR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suami Tasyi Athasyia , Syech Zaki Alatas mengaku memberikan gaji karyawan kecil. Pengakuan ini disampaikan setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya yang berinisial P ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Syech Zaki Alatas mengatakan dirinya dan Tasyi Athasyia memberikan karyawannya gaji sebesar 60 persen dari jumlah UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Ini diterapkan suami istri tersebut kepada mereka yang masih dalam masa percobaan.
“Kami memang kasih untuk yang probation itu 60 persen dari UMR,” kata Syech Zaki Alatas di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut Syech Zaki Alatas, wajar pihaknya memberikan gaji kecil ke karyawan. Ini karena mereka yang bekerja dengan Tasyi Athasyia umumnya masih mencari pengalaman kerja.
“Mayoritas cari experience dulu. Kalau sudah punya baru cari duit. Orang yang kami hire juga sudah tahu kapasitasnya,” jelas Syech Zaki Alatas.
“Pernah ada yang bilang, ‘Kak, saya minta diterima. Gaji Rp1 juta juga saya terima’,” sambungnya.
Meski demikian, Syech Zaki Alatas dan Tasyi Athasyia memberikan gaji besar pada karyawan mereka yang telah selesai masa percobaan. Dia pun mengaku tak segan memberikan gaji di atas rata-rata UMR pemerintah berdasarkan level.
“Ada yang dua kali UMR, ada yang tiga kali UMR,” ujar Syech Zaki Alatas.
Di sisi lain, Ahmad Ramzi selaku kuasa hukum Tasyi Athasyia menilai bahwa laporan dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dibuat oleh mantan karyawan kliennya merupakan salah satu bentuk fitnah. P juga disebut telah mencemarkan nama baik.
“Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati,” ungkap Ahmad Ramzi.
Syech Zaki Alatas mengatakan dirinya dan Tasyi Athasyia memberikan karyawannya gaji sebesar 60 persen dari jumlah UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Ini diterapkan suami istri tersebut kepada mereka yang masih dalam masa percobaan.
“Kami memang kasih untuk yang probation itu 60 persen dari UMR,” kata Syech Zaki Alatas di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut Syech Zaki Alatas, wajar pihaknya memberikan gaji kecil ke karyawan. Ini karena mereka yang bekerja dengan Tasyi Athasyia umumnya masih mencari pengalaman kerja.
Baca Juga
“Mayoritas cari experience dulu. Kalau sudah punya baru cari duit. Orang yang kami hire juga sudah tahu kapasitasnya,” jelas Syech Zaki Alatas.
“Pernah ada yang bilang, ‘Kak, saya minta diterima. Gaji Rp1 juta juga saya terima’,” sambungnya.
Meski demikian, Syech Zaki Alatas dan Tasyi Athasyia memberikan gaji besar pada karyawan mereka yang telah selesai masa percobaan. Dia pun mengaku tak segan memberikan gaji di atas rata-rata UMR pemerintah berdasarkan level.
“Ada yang dua kali UMR, ada yang tiga kali UMR,” ujar Syech Zaki Alatas.
Di sisi lain, Ahmad Ramzi selaku kuasa hukum Tasyi Athasyia menilai bahwa laporan dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dibuat oleh mantan karyawan kliennya merupakan salah satu bentuk fitnah. P juga disebut telah mencemarkan nama baik.
“Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati,” ungkap Ahmad Ramzi.
(dra)