Jadi Tersangka Perusakan Rumah, Jenny Rachman Sempat Minta Restorative Justice
Jum'at, 07 Juli 2023 - 12:12 WIB
loading...
Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah Alia Karenina. Alia dituduh artis senior itu sebagai selingkuhan sang suami, Supradjarto. Foto/Instagram Jenny Rachman
A
A
A
JAKARTA - Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah Alia Karenina. Alia merupakan perempuan yang dituduh artis senior itu sebagai selingkuhan sang suami, Supradjarto.
Kuasa hukum Supradjarto dan Alia Karenina, Jhonson Panjaitan mengatakan Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah dan pengeroyokan sejak 16 September 2022. Tak seorang diri, artis tersebut jadi tersangka bersama sang kakak, Rita Rachman.
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Jenny Rachman melalui kuasa hukumnya sempat meminta restorative justice (RJ) pada 7 Oktober 2022. Permohonan ini diajukan bintang film Budak Nafsu itu setelah polisi memanggilnya pada 26 September 2022.
Baca Juga: Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah Alia Karenina
Namun, artis 64 tahun itu meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Jenny Rachman pun kembali mangkir hingga polisi memanggilnya untuk yang kedua kali pada 8 Juni 2023.
Namun, dia meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu karena berada di luar kota. Atas kasus tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
Kuasa hukum Supradjarto dan Alia Karenina, Jhonson Panjaitan mengatakan Jenny Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah dan pengeroyokan sejak 16 September 2022. Tak seorang diri, artis tersebut jadi tersangka bersama sang kakak, Rita Rachman.
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Jenny Rachman melalui kuasa hukumnya sempat meminta restorative justice (RJ) pada 7 Oktober 2022. Permohonan ini diajukan bintang film Budak Nafsu itu setelah polisi memanggilnya pada 26 September 2022.
Baca Juga: Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah Alia Karenina
Namun, artis 64 tahun itu meminta penyidik menunda pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022. Jenny Rachman pun kembali mangkir hingga polisi memanggilnya untuk yang kedua kali pada 8 Juni 2023.
Namun, dia meminta penundaan pemeriksaan selama dua minggu karena berada di luar kota. Atas kasus tersebut, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
Lihat Juga :