Bobby Joseph Menyesal Pakai Narkoba, Janji Tak Sentuh Barang Haram Lagi

Selasa, 25 Juli 2023 - 12:55 WIB
loading...
Bobby Joseph Menyesal Pakai Narkoba, Janji Tak Sentuh Barang Haram Lagi
Bobby Joseph mengaku menyesal telah memakai narkoba. Dia pun berjanji tidak akan menyentuh barang haram tersebut setelah ditangkap polisi yang kedua kalinya. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Bobby Joseph mengaku menyesal telah memakai narkoba . Dia pun berjanji tidak akan menyentuh barang haram tersebut setelah ditangkap polisi untuk yang kedua kalinya.

Hal ini disampaikan Bobby Joseph saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis Selasa (25/7/2023). Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

"Saya mau meminta maaf khususnya kepada keluarga saya dan masyarakat Indonesia," kata Bobby Joseph.

Artis kelahiran 29 November 1991 itu pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bobby Joseph rupanya sadar betul bawa tidak mudah untuk menjalani hidup di penjara.



"Menghimbau teman-teman yang lain dari yang saya kenal mungkin tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," jelasnya.

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit berada di sini. Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," lanjutnya.

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sitensis seberat 0,45 kilogram.

Artis 31 tahun itu kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan. Ini bukan kali pertama artis tersebut terjerat kasus narkoba.



Sebelumnya, Bobby Joseph pernah diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik seberat 0,49 gram. Dia ditangkap saat mengonsumsi sabu dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi barang haram tersebut.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)