Bantah Kasari Anak, Inara Rusli Bawa Kunci Borgol ke Sidang Cerai untuk Buktikan Sebaliknya

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:41 WIB
loading...
Bantah Kasari Anak, Inara Rusli Bawa Kunci Borgol ke Sidang Cerai untuk Buktikan Sebaliknya
Inara Rusli usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023). Foto/MPI/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Inara Rusli dan Virgoun kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu (26/7/2023). Agendanya adalah pembuktian tertulis dari pihak penggugat, dalam hal ini Inara Rusli.

Dalam persidangan tersebut, Inara Rusli tampak membawa sebuah kunci, yang diduga kunci borgol. Sayang, pengacara Inara, Arjana Bagaskara, enggan berkomentar soal kunci tersebut.

"Yang jelas itu barang berupa kunci terkait dengan pembuktian, kenapa hak asuh anak harus diberikan kepada Ibu Inara," kata Arjana Bagaskara usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).

Arjana menerangkan, kunci itu tentu berkaitan dengan bukti yang coba dihadirkan di muka persidangan. Kehadiran barang bukti tersebut merupakan upaya yang dilakukan pihak Inara untuk memenangkan hak asuh anak.



"Nanti lihat dari putusan, bunyinya seperti apa. Yang jelas ini persidangan tertutup, tapi kunci itu menunjukkan ada suatu barang yang memang dibuka dengan kunci," jelas Arjana.

Secara tersirat Arjana hanya mengungkapkan bahwa ada kekerasan terjadi di dalam rumah tangga Inara dan Virgoun dalam hal pengasuhan anak. Melalui kunci tersebut, pihak Inara ingin membuktikan siapa yang melakukan pola asuh seperti itu sehingga hak asuh anak kelak bisa ia rebut.

"Kekerasan, tapi untuk bisa membuktikan siapa yang paling berhak, ibu atau ayahnya, kan harus dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya. Selama ini pengasuhan dari Ibu Inara kepada anaknya seperti apa, dari Virgoun seperti apa. Nanti masing-masing dibuktikan," ungkap Arjana.

"Bang Virgoun mengatakan dari jawaban dan dupliknya justru Ibu Inara yang mengkasari anaknya. Kita buktikan sebaliknya sebagai penggugat, tidak (kasar). Ini ada buktinya," pungkas sang kuasa hukum.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)