Band Kotak Somasi Posan Tobing, Tuntut Cabut Larangan Bawakan Lagu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Band Kotak resmi melayangkan somasi kepada Posan Tobing . Melalui kuasa hukumnya, grup band ini juga melayangkan somasi terbuka kepada mantan vokalisnya, Julia Angelia Lepar.
Melalui somasi ini, Kotak menuntut agar Posan Tobing mencabut larangannya membawakan lagu yang diciptakan bersama. Somasi ini juga menjadi jawaban dari somasi yang dilayangkan drummer tersebut.
"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," kata Sheila A Salomo selaku kuasa hukum Kotak di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Sementara untuk royalti, Sheila menegaskan grup band yang digawangi oleh Tantri ini sangat menghargai pencipta lagu. Hanya saja, Kotak meminta Posan Tobing untuk mengikuti aturan terkait pihak yang harus membayar royalti.
"Untuk royalti, Kotak sangat menghargai penciptaan dan sangat menghargai pencipta. Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan itu. Kita harus taat hukum siapa yang berhak dan kewajiban untuk membayar royalti," jelasnya.
Di sisi lain, Sheila mengungkapkan bahwa Kotak merupakan grup band yang terbentuk dari ajang pencarian bakat. Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat jika Kotak merupakan milik per orangan.
"Kotak itu muncul di event pencarian bakat, Dream Band oleh Hai Musik. Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari Hai Musik, kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Tantri dan kawan-kawan juga dengan tegas menolak bahwa Kotak milik Posan Tobing dan Julia Angelia Lepar. Terlebih, saat pengalihan manajemen, drummer tersebut masih menjadi bagian dari grup band Kotak.
"Pada waktu pengalihan, Posan masih ada di sana. Lalu dia mengudurkan diri dan tidak ada masalah. Ketika kami bertemu dengan pengacara Posan dan Julia sudah kami sampaikan," ungkapnya.
"Memang mungkin ada perbedaan pendapat, ya silahkan. Kami sebetulnya terbuka untuk beridiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka, kami harus menyataka posisi hukum kami. Kami menolak kalau (nama) Kotak milik Posan dan Julia," tandasnya.
Melalui somasi ini, Kotak menuntut agar Posan Tobing mencabut larangannya membawakan lagu yang diciptakan bersama. Somasi ini juga menjadi jawaban dari somasi yang dilayangkan drummer tersebut.
"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," kata Sheila A Salomo selaku kuasa hukum Kotak di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Sementara untuk royalti, Sheila menegaskan grup band yang digawangi oleh Tantri ini sangat menghargai pencipta lagu. Hanya saja, Kotak meminta Posan Tobing untuk mengikuti aturan terkait pihak yang harus membayar royalti.
Baca Juga
"Untuk royalti, Kotak sangat menghargai penciptaan dan sangat menghargai pencipta. Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan itu. Kita harus taat hukum siapa yang berhak dan kewajiban untuk membayar royalti," jelasnya.
Di sisi lain, Sheila mengungkapkan bahwa Kotak merupakan grup band yang terbentuk dari ajang pencarian bakat. Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat jika Kotak merupakan milik per orangan.
"Kotak itu muncul di event pencarian bakat, Dream Band oleh Hai Musik. Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari Hai Musik, kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Musik," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Tantri dan kawan-kawan juga dengan tegas menolak bahwa Kotak milik Posan Tobing dan Julia Angelia Lepar. Terlebih, saat pengalihan manajemen, drummer tersebut masih menjadi bagian dari grup band Kotak.
"Pada waktu pengalihan, Posan masih ada di sana. Lalu dia mengudurkan diri dan tidak ada masalah. Ketika kami bertemu dengan pengacara Posan dan Julia sudah kami sampaikan," ungkapnya.
"Memang mungkin ada perbedaan pendapat, ya silahkan. Kami sebetulnya terbuka untuk beridiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka, kami harus menyataka posisi hukum kami. Kami menolak kalau (nama) Kotak milik Posan dan Julia," tandasnya.
(dra)