Band Kotak Somasi Posan Tobing, Tuntut Cabut Larangan Bawakan Lagu
Rabu, 26 Juli 2023 - 17:42 WIB
loading...
Band Kotak resmi melayangkan somasi kepada Posan Tobing. Melalui kuasa hukumnya, grup band ini juga melayangkan somasi terbuka kepada mantan vokalisnya. Foto/Instagram Kotak
A
A
A
JAKARTA - Band Kotak resmi melayangkan somasi kepada Posan Tobing . Melalui kuasa hukumnya, grup band ini juga melayangkan somasi terbuka kepada mantan vokalisnya, Julia Angelia Lepar.
Melalui somasi ini, Kotak menuntut agar Posan Tobing mencabut larangannya membawakan lagu yang diciptakan bersama. Somasi ini juga menjadi jawaban dari somasi yang dilayangkan drummer tersebut.
"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," kata Sheila A Salomo selaku kuasa hukum Kotak di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Sementara untuk royalti, Sheila menegaskan grup band yang digawangi oleh Tantri ini sangat menghargai pencipta lagu. Hanya saja, Kotak meminta Posan Tobing untuk mengikuti aturan terkait pihak yang harus membayar royalti.
Baca Juga: Tantri Kotak Diduga Sindir Posan Tobing usai Wajahnya Disebut Mirip Pembantu: Pekerjaan Mereka Mulia
"Untuk royalti, Kotak sangat menghargai penciptaan dan sangat menghargai pencipta. Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan itu. Kita harus taat hukum siapa yang berhak dan kewajiban untuk membayar royalti," jelasnya.
Di sisi lain, Sheila mengungkapkan bahwa Kotak merupakan grup band yang terbentuk dari ajang pencarian bakat. Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat jika Kotak merupakan milik per orangan.
Melalui somasi ini, Kotak menuntut agar Posan Tobing mencabut larangannya membawakan lagu yang diciptakan bersama. Somasi ini juga menjadi jawaban dari somasi yang dilayangkan drummer tersebut.
"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya," kata Sheila A Salomo selaku kuasa hukum Kotak di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Sementara untuk royalti, Sheila menegaskan grup band yang digawangi oleh Tantri ini sangat menghargai pencipta lagu. Hanya saja, Kotak meminta Posan Tobing untuk mengikuti aturan terkait pihak yang harus membayar royalti.
Baca Juga: Tantri Kotak Diduga Sindir Posan Tobing usai Wajahnya Disebut Mirip Pembantu: Pekerjaan Mereka Mulia
"Untuk royalti, Kotak sangat menghargai penciptaan dan sangat menghargai pencipta. Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan itu. Kita harus taat hukum siapa yang berhak dan kewajiban untuk membayar royalti," jelasnya.
Di sisi lain, Sheila mengungkapkan bahwa Kotak merupakan grup band yang terbentuk dari ajang pencarian bakat. Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat jika Kotak merupakan milik per orangan.
Lihat Juga :