Wakil Rektor UTA'45 Jakarta soal UU Kesehatan 2023: Hak Negara di Dunia Kesehatan Telah Dikembalikan

Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:12 WIB
loading...
Wakil Rektor UTA45 Jakarta...
Wakil Rektor II UTA 45 Jakarta Brian Matthew Darsono . Foto/Humas & Media Center UTA 45 Jakarta
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Juli lalu. Pengesahan ini ditanggapi oleh Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta) Brian Matthew Darsono.

Brian Matthew berpendapat, pengesahaan UU Kesehatan telah mengembalikan hak negara dalam dunia kesehatan.

“UU Kesehatan ini hanya mengembalikan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat,” kata Brian Matthew melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

UU Kesehatan terbaru, lanjut Brian, diharapkan dapat mengejar ketertinggalan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia, khususnya bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Brian Matthew menyebut, layanan kesehatan di Indonesia bergerak stagnan dalam kurun 20 tahun terakhir. Kondisi ini salah satunya bisa dilihat dari kurangnya tenaga dokter di wilayah terpencil dan terluar, atau bahkan di wilayah luar perkotaan.

“Jadi seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi. Seperti halnya negara tetangga Malaysia, Singapura, bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka,” kata dia.

Menurut Brian Matthew, sudah saatnya pemerintah mengatur mekanisme layanan kesehatan agar persoalan pemerataan tenaga kesehatan berjalan optimal.

“Seharusnya kalau negara memiliki kemampuan, memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia, maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut,” ungkapnya.

Ia optimistis pemerintah dapat mewujudkan capaian Indonesia Emas 2045 melalui penyiapan generasi sehat dan unggul melalui pengentasan stunting, kematian prematur, dan kematian ibu secara menyeluruh di Tanah Air.

Brian Matthew pun mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintahan Jokowi yang mengembalikan konstitusi kesehatan kepada UU yang dijalankan.

"Butuh titik mula untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan ini sebagai langkah perbaikan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan lama tidak akan hilang dari ketentuan yang baru ini.

“Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik,” katanya.

UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan, bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.

"Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia," kata Nadia.

Seperti diketahui, UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 11 Juli 2023.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)