Ferry Irawan Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Dinilai Berkelakuan Baik
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 14:51 WIB
loading...
Ferry Irawan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Nicolas Simatupang mengungkap alasan kliennya mendapat remisi. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Ferry Irawan bebas dari penjara usai mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Nicolas Simatupang pun mengungkap alasan kliennya mendapatkan remisi hingga resmi bebas pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Jeffry mengatakan Ferry telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Di mana kelakuan baik sendiri menjadi syarat seseorang untuk mendapatkan remisi.
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," kata Jeffry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).
Di sisi lain, Jeffry menilai jika artis 46 tahun itu sudah bertanggung jawab atas kesalahannya yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Dia juga telah menerima hukuman penjara.
Baca Juga: Ferry Irawan Langsung Pulang ke Jakarta usai Bebas dari Penjara
Jeffry mengatakan Ferry telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Di mana kelakuan baik sendiri menjadi syarat seseorang untuk mendapatkan remisi.
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," kata Jeffry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).
Di sisi lain, Jeffry menilai jika artis 46 tahun itu sudah bertanggung jawab atas kesalahannya yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Dia juga telah menerima hukuman penjara.
Baca Juga: Ferry Irawan Langsung Pulang ke Jakarta usai Bebas dari Penjara
Lihat Juga :