Sandiaga Uno Prediksi Sektor Parekraf Rugi Rp30 Triliun Jika Polusi Udara Jakarta Dibiarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, jika polusi udara di Jabodetabek terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kerugian yang cukup signifikan. Bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp20-Rp30 triliun untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Namun, sementara ini, polusi udara di Jabodetabek diklaim belum berdampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk dalam target pencapaian kunjungan wisatawan Nusantara (wisnus) dan mancanegara (wisman).
"Dampaknya pada ekonomi luas, tidak hanya di sektor parekraf, bisa cukup besar," ujar Menparekraf dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Sandiaga mengungkapkan, terdapat sejumlah langkah untuk menurunkan tingkat polusi udara, termasuk mewajibkan work from home (WFH) bagi ASN selama tiga bulan ke depan, serta penggunaan kendaraan listrik yang dianggap lebih rendah emisi karbon.
Sandiaga bilang, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 16 Agustus 2023 yakni terkait dengan Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kemenparekraf.
Kata Sandiaga, arahan tersebut berasal dari Presiden Jokowi mengingat Indonesia dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan kegiatan atau event-event besar.
"Seperti KTT ASEAN dan FIBA World Cup. Ini kita pastikan agar polusi udara di Jakarta tidak semakin memburuk," terangnya.
Namun, sementara ini, polusi udara di Jabodetabek diklaim belum berdampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk dalam target pencapaian kunjungan wisatawan Nusantara (wisnus) dan mancanegara (wisman).
"Dampaknya pada ekonomi luas, tidak hanya di sektor parekraf, bisa cukup besar," ujar Menparekraf dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Sandiaga mengungkapkan, terdapat sejumlah langkah untuk menurunkan tingkat polusi udara, termasuk mewajibkan work from home (WFH) bagi ASN selama tiga bulan ke depan, serta penggunaan kendaraan listrik yang dianggap lebih rendah emisi karbon.
Sandiaga bilang, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 16 Agustus 2023 yakni terkait dengan Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kemenparekraf.
Kata Sandiaga, arahan tersebut berasal dari Presiden Jokowi mengingat Indonesia dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan kegiatan atau event-event besar.
"Seperti KTT ASEAN dan FIBA World Cup. Ini kita pastikan agar polusi udara di Jakarta tidak semakin memburuk," terangnya.
(tsa)