Denny Sumargo Bela Diri Kasus Tes DNA Ulang Anak, Resmi Laporkan Verny Hasan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:08 WIB
loading...
Denny Sumargo Bela Diri...
Denny Sumargo akhirnya resmi melaporkan Verny Hasan ke polisi terkait pencemaran nama baik kasus tes DNA ulang anak. Foto/ selvianus kopong.
A A A
JAKARTA - Denny Sumargo akhirnya resmi melaporkan Verny Hasan ke polisi terkait pencemaran nama baik kasus tes DNA ulang anak.

Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI), Denny Sumargo yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 19.25 WIB. Densu langsung menuju ruangan penyidik.



Usai menemui penyidik, pengacara Densu, Muhammad Anwar mengatakan laporan itu dilakukan untuk melindungi kliennya. Pihaknya memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," ujar Muhammad Anwar.

Atas laporan itu, Muhammad Anwar menerangkan, pasal-pasal disangkakan kepada Verny Hasan. Diduga tidak percaya dengan lembaga negara melakukan Tes DNA tersebut.

"Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," tutur Anawar.

Di samping itu, Densu menduga Verny Hasan berani menantang dirinya melakukan tes DNA ulang. Bermula dari pembicaraannya dengan Dokter Richard Lee soal masalah itu terekam lewat sebuah video.

Kemudian video pembicaraan tersebut tersebar, sontak membuat Verny pun buka suara dan mengungkit kembali masalah tes DNA.

"Kaget juga maksudnya kenapa? Jadi ada yang bilang katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama Dokter Richard. Di situ saya lagi cerita gimana, kita harusnya bisa memaafkan segala macam," tutur Densu.

Menurutnya, pembicaraan dengan Dokter Richard Lee sebenarnya membahas pengalaman hidupnya. Namun, Verny nampak keliru menanggapinya hingga memposting di akun instagram pribadinya.

"Kami harusnya memaafkan yang sudah terjadi, tapi nggak ada urusannya sama dia. Cuma masalahnya, dia merasa, kok gue membahas itu lagi?" ucap Denny Sumargo .



"Gue membahas itu dari perspektif gue, pengalaman hidupnya bisa gue bagi ke orang. Tapi bukan berarti memaafkan, orang itu bisa semena-mena memposting dan membuat orang menafsirkan macam-macam ke saya," ujarnya lagi.

Atas laporan tersebut, Verny Hasan disangkakan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP. Teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)