Ingin Revisi Undang-Undang PKDRT, Venna Melinda Berharap Masuk Komisi III DPR RI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
Ingin Revisi Undang-Undang...
Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023). Foto/YouTube Partai Perindo
A A A
JAKARTA - Venna Melinda mulai aktif kembali di dunia politik. Setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang mantan suami, Ferry Irawan, Venna menjadi sangat fokus pada isu tersebut.

Bahkan, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari Partai Perindo ini berniat membawa isu KDRT jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Venna mengatakan, ada undang-undang terkait yang hendak dia revisi.

"Aku jadikan isu KDRT ini sebagai passion aku. Kalau Allah mengizinkan, aku pengin banget di DPR RI masuk komisi 3, aku pengin banget revisi Undang-Undang PKDRT nomor 23 tahun 2004," kata Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023).

Venna kemudian menjelaskan salah satu poin dari undang-undang tersebut, di mana ada satu pasal yang dianggapnya kurang imbang jika dibandingkan pasal lain.

"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman 5 tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 di mana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," jelas Venna Melinda

Lantaran bisa membuat laporan, Venna dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.

"Jomplang aja. Ayat 1 (hukuman penjara) 5 tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuma 4 bulan," katanya.

Tapi, dalam kasus KDRT yang pernah ia lalui, Venna sebenarnya merasa cukup beruntung. Selain dirinya masih selamat dari maut maupun kemungkinan terburuk lain, tetapi ada pasal lain yang menjerat sang mantan suami.

Alhasil, hukuman penjara Ferry Irawan pun bertambah lebih lama.

"Aku termasuk beruntung kemarin vonisnya 1 tahun karena ada pasal 45, psikis. Nah itu psikis kan dibuktikan karena pada saat terjadi KDRT, Polda memproses karena ada psikolognya, Polda punya assessment sendiri. Saya bersyukur banget," tutur Venna Melinda.

Mengkilas balik kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan mantan suaminya, Ferry Irawan, kasus tersebut terkuak di awal 2023. Tindak kekerasan dirasakan Venna saat mereka berada di salah satu hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.

Darah mengucur dari hidung Venna karena keningnya ditekan begitu kencang oleh Ferry. Atas perbuatan kekerasan itu, Ferry divonis 1 tahun penjara, namun baru 7 bulan sudah bebas lantaran mendapat remisi.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Giorgio Antonio Minta...
Giorgio Antonio Minta Netizen Berhenti Hujat Sarwendah
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Rekomendasi
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Berita Terkini
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved