Venna Melinda Berani Bersuara dan Laporkan Tindak KDRT karena Miliki Mental Baja

Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:31 WIB
loading...
Venna Melinda Berani...
Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023). Foto/YouTube Partai Perindo
A A A
JAKARTA - Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI Partai Perindo Venna Melinda pernah mengalami pahitnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak ingin membiarkan hal itu berlalu begitu saja, Venna tegas melaporkan mantan suaminya, Ferry Irawan.

Selama masa-masa mengurus kasus KDRT di jalur hukum, tak bisa dipungkiri, ada perlakuan playing victim yang diterima oleh ibunda Verrell Bramasta itu. Tapi, setelah berkonsultasi ke Komnas Perempuan, diketahui bahwa hal tersebut memang kerap terjadi.

"Ternyata itu biasa ketika korban KDRT berani speak up dan melaporkan ke jalur hukum, pasti pihak sana ada playing victim," kata Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023).



Playing victim kemudian berlanjut pada psychological warfare atau psywar. Hal ini dilakukan pelaku KDRT karena diduga Venna adalah seorang public figure.

Semua perlakuan ini bukan tidak mungkin akan mengendurkan mental wanita. Namun, itulah poin inti dari melawan kasus KDRT, Venna menganggap mental baja sangat diperlukan.

"Sebenarnya modal kita adalah mental. Sekali kita melangkah ke jalur hukum, biasanya playing victim membuat kita drop. Kalau udah gitu kita jiper duluan, tapi alhamdulillah saya balikan semua itu," tutur Venna Melinda.

Kini, setelah semua badai KDRT berlalu, Venna ingin sekali menjadi sosok yang bermanfaat bagi banyak wanita Indonesia. Lewat pengalamannya sendiri, dia berharap para wanita pun sadar tentang bagaimana cara menghadapi kasus serupa.

Terlebih jika mereka takut melapor ataupun bersuara karena beberapa kendala. Misalnya terbelenggu rasa ketakutan, tidak mengerti hukum maupun SOP pelaporan KDRT, serta finansial kurang mumpuni.

Sementara itu, Venna Melinda mengaku ingin sekali menjadi anggota DPR RI Komisi III. Hal ini dikarenakan salah satu poin yang Venna soroti adalah jomplangnya masa hukuman pelaku dalam Undang-Undang PKDRT nomor 23 tahun 2004, antara ayat 1 dan ayat 4 di pasal 44.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)