Ingin Revisi Undang-Undang PKDRT, Venna Melinda Berharap Masuk Komisi III DPR RI
Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023). Foto/YouTube Partai Perindo
A
A
A
JAKARTA - Venna Melinda mulai aktif kembali di dunia politik. Setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang mantan suami, Ferry Irawan, Venna menjadi sangat fokus pada isu tersebut.
Bahkan, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari Partai Perindo ini berniat membawa isu KDRT jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Venna mengatakan, ada undang-undang terkait yang hendak dia revisi.
"Aku jadikan isu KDRT ini sebagai passion aku. Kalau Allah mengizinkan, aku pengin banget di DPR RI masuk komisi 3, aku pengin banget revisi Undang-Undang PKDRT nomor 23 tahun 2004," kata Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023).
Venna kemudian menjelaskan salah satu poin dari undang-undang tersebut, di mana ada satu pasal yang dianggapnya kurang imbang jika dibandingkan pasal lain.
"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman 5 tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 di mana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," jelas Venna Melinda
Lantaran bisa membuat laporan, Venna dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.
"Jomplang aja. Ayat 1 (hukuman penjara) 5 tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuma 4 bulan," katanya.
Bahkan, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari Partai Perindo ini berniat membawa isu KDRT jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Venna mengatakan, ada undang-undang terkait yang hendak dia revisi.
"Aku jadikan isu KDRT ini sebagai passion aku. Kalau Allah mengizinkan, aku pengin banget di DPR RI masuk komisi 3, aku pengin banget revisi Undang-Undang PKDRT nomor 23 tahun 2004," kata Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023).
Venna kemudian menjelaskan salah satu poin dari undang-undang tersebut, di mana ada satu pasal yang dianggapnya kurang imbang jika dibandingkan pasal lain.
"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman 5 tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 di mana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," jelas Venna Melinda
Lantaran bisa membuat laporan, Venna dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.
"Jomplang aja. Ayat 1 (hukuman penjara) 5 tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuma 4 bulan," katanya.
Lihat Juga :