Ingin Revisi Undang-Undang PKDRT, Venna Melinda Berharap Masuk Komisi III DPR RI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
Ingin Revisi Undang-Undang PKDRT, Venna Melinda Berharap Masuk Komisi III DPR RI
Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023). Foto/YouTube Partai Perindo
A A A
JAKARTA - Venna Melinda mulai aktif kembali di dunia politik. Setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang mantan suami, Ferry Irawan, Venna menjadi sangat fokus pada isu tersebut.

Bahkan, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari Partai Perindo ini berniat membawa isu KDRT jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Venna mengatakan, ada undang-undang terkait yang hendak dia revisi.

"Aku jadikan isu KDRT ini sebagai passion aku. Kalau Allah mengizinkan, aku pengin banget di DPR RI masuk komisi 3, aku pengin banget revisi Undang-Undang PKDRT nomor 23 tahun 2004," kata Venna Melinda dalam Podcast Aksi Nyata di kanal YouTube Partai Perindo, Kamis (24/8/2023).

Venna kemudian menjelaskan salah satu poin dari undang-undang tersebut, di mana ada satu pasal yang dianggapnya kurang imbang jika dibandingkan pasal lain.

"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman 5 tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 di mana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," jelas Venna Melinda

Lantaran bisa membuat laporan, Venna dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.

"Jomplang aja. Ayat 1 (hukuman penjara) 5 tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuma 4 bulan," katanya.

Tapi, dalam kasus KDRT yang pernah ia lalui, Venna sebenarnya merasa cukup beruntung. Selain dirinya masih selamat dari maut maupun kemungkinan terburuk lain, tetapi ada pasal lain yang menjerat sang mantan suami.

Alhasil, hukuman penjara Ferry Irawan pun bertambah lebih lama.

"Aku termasuk beruntung kemarin vonisnya 1 tahun karena ada pasal 45, psikis. Nah itu psikis kan dibuktikan karena pada saat terjadi KDRT, Polda memproses karena ada psikolognya, Polda punya assessment sendiri. Saya bersyukur banget," tutur Venna Melinda.

Mengkilas balik kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan mantan suaminya, Ferry Irawan, kasus tersebut terkuak di awal 2023. Tindak kekerasan dirasakan Venna saat mereka berada di salah satu hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.

Darah mengucur dari hidung Venna karena keningnya ditekan begitu kencang oleh Ferry. Atas perbuatan kekerasan itu, Ferry divonis 1 tahun penjara, namun baru 7 bulan sudah bebas lantaran mendapat remisi.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)