Saipul Jamil Dicecar 16 Pertanyaan Terkait Laporannya terhadap Dewi Perssik

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:29 WIB
loading...
Saipul Jamil Dicecar...
Saipul Jamil didampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor sang mantan istri, Dewi Perssik. Foto/MPI/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor sang mantan istri, Dewi Perssik.

Didampingi kuasa hukumnya, Saipul Jamil datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka memberi keterangan kepada penyidik terkait laporan yang sudah dibuatnya beberapa waktu lalu.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Saipul Jamil menerangkan kalau penyidik mengajukan 16 pertanyaan kepadanya.

"Ada 16 pertanyaan. Kalau mau tanya detailnya, silakan ke penyidik," ujar Saipul Jamil di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).



Sementara itu, Radja Simanjuntak selaku kuasa hukum mengatakan, kehadiran mereka di Polda Metro Jaya hari ini juga membawa dua alat bukti baru untuk memperkuat laporan.

"Kami bicara bukti, seperti apa tadi disampaikan Saipul Jamil. Pertama adalah bukti TikTok tanggal 21 Juli. Pada saat di-upload DP di TikTok dan pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading karena kami anggap tidak layak DP upload ke TikTok," beber Radja.

"Bukti kedua terkait Instagram DP di tanggal 27 Juli. Di sini saja sudah jelas tanggal 21, 22 itu maksudnya apa gitu. Berulang kali dia lakukan," lanjutnya.

Saipul Jamil menambahkan, laporan ini merupakan pembelajaran bagi terlapor, terutama dalam bermedia sosial.

"Tujuannya memberikan pelajaran kepada sosok seorang artis yang cukup terkenal di Tanah Air supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos," ujar dia.

"Semoga dengan pelaporan ini tidak melakukan lagi hal-hal yang bikin masyarakat rugi, termasuk saya. Jadi gunakanlah medsos dengan baik, apalagi seorang artis harus memberikan contoh yang baik," lanjutnya.

Untuk diketahui, Saipul Jamil telah melayangkan laporan terhadap Dewi Perssik di Polda Metro Jaya pada 9 Agustus 2023 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dewi Perssik diancam dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)