Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba, Keluarga Tampak Belum Hadir
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
"Insya Allah siap," kata Ammar.
Ammar Zoni kemudian dikawal petugas Kejari Jaksel menuju ruang tunggu khusus tahanan. Adapun dakwaan JPU merujuk pada Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim (sopir pribadi) dan juga dengan terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir) termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujar JPU seraya membacakan dakwaan.
Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisan yang menangkap Ammar Zoni ke persidangan.
Lihat Juga :