Denny Sumargo Siap Tes DNA Ulang: Di mana Aja Boleh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Denny Sumargo mengaku siap melakukan tes DNA ulang seperti permintaan Verny Hasan. Denny pun mempersilahkan Verny untuk mencari tempat untuk melakukan tes yang kedua kalinya.
Sampai saat ini Denny mengatakan bahwa belum ada kesepakatan pasti soal tes DNA ulang. Namun kuasa hukum Verny, Jeffry Simatupang sebelumnya sempat mengungkap rencana untuk menjalani tes di Singapura.
"Babangnya (kuasa hukum Verny Hasan) udah ngomong WA jadi udah oke oke aja. Mau di mana aja boleh," kata Denny di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).
Pria yang akrab disapa Densu ini pun tidak menampik merasa kecewa dengan permintaan Verny untuk tes DNA ulang. Sebab, sebelumnya mereka telah melakukan tes dan hasilnya menunjukkan bahwa bintang film 5 CM itu bukan ayah kandung dari anak Verny.
Di sisi lain, suami Olivia Allan ini mengaku sudah menghubungi kuasa hukum Verny untuk menanyakan soal tes DNA. Sayangnya, sang DJ selalu beralasan sedang sibuk.
"Waktu itu dia bikin klarifikasi, preskon saya nonton. Katanya ngajak duduk bareng, bicarakan itu. Saya bilang ayo diselesaikan, dites DNA ayo," jelas Denny.
"Tapi kami hubungin, tapi (Verny) jadwalnya sampai sekarang masih sibuk segala macam, ya saya mengertilah," tambahnya.
Artis 41 tahun itu pun berharap masalahnya dengan Verny bisa segera selesai. Terlebih, masalah ini telah bergulir sejak lama dan menjadi konsumsi publik sehingga membuatnya merasa lelah.
"Saya pikir, kalau emang serius, ya harus selesaikan cepat. Karena dari pihak kami ayo, menyelesaikan masalah, yang lain tidak terlihat menyelesaikan masalah, tidak selesai masalah, dan tidak dipayungi oleh hukum, tidak ada tengahnya. Ini nggak kelar-kelar ini barang. Capek gitu loh," pungkasnya.
Pada 2013, Denny Sumargo sempat melakukan tes DNA seperti permintaan Verny Hasan. Dia pun terbukti bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Verny. Denny pun mengalami banyak kerugian akibat permasalahan ini.
Namun, baru-baru ini Verny Hasan meminta Denny Sumargo untuk tes DNA kembali. Mantan atlet basket itu pun merasa dirugikan sehingga memutuskan untuk melaporkan Verny ke Polda Metro Jaya.
Di mana laporan yang dilayangkan Denny Sumargo teregister dengan nomor perkara LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Sampai saat ini Denny mengatakan bahwa belum ada kesepakatan pasti soal tes DNA ulang. Namun kuasa hukum Verny, Jeffry Simatupang sebelumnya sempat mengungkap rencana untuk menjalani tes di Singapura.
"Babangnya (kuasa hukum Verny Hasan) udah ngomong WA jadi udah oke oke aja. Mau di mana aja boleh," kata Denny di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).
Pria yang akrab disapa Densu ini pun tidak menampik merasa kecewa dengan permintaan Verny untuk tes DNA ulang. Sebab, sebelumnya mereka telah melakukan tes dan hasilnya menunjukkan bahwa bintang film 5 CM itu bukan ayah kandung dari anak Verny.
Di sisi lain, suami Olivia Allan ini mengaku sudah menghubungi kuasa hukum Verny untuk menanyakan soal tes DNA. Sayangnya, sang DJ selalu beralasan sedang sibuk.
"Waktu itu dia bikin klarifikasi, preskon saya nonton. Katanya ngajak duduk bareng, bicarakan itu. Saya bilang ayo diselesaikan, dites DNA ayo," jelas Denny.
"Tapi kami hubungin, tapi (Verny) jadwalnya sampai sekarang masih sibuk segala macam, ya saya mengertilah," tambahnya.
Artis 41 tahun itu pun berharap masalahnya dengan Verny bisa segera selesai. Terlebih, masalah ini telah bergulir sejak lama dan menjadi konsumsi publik sehingga membuatnya merasa lelah.
"Saya pikir, kalau emang serius, ya harus selesaikan cepat. Karena dari pihak kami ayo, menyelesaikan masalah, yang lain tidak terlihat menyelesaikan masalah, tidak selesai masalah, dan tidak dipayungi oleh hukum, tidak ada tengahnya. Ini nggak kelar-kelar ini barang. Capek gitu loh," pungkasnya.
Pada 2013, Denny Sumargo sempat melakukan tes DNA seperti permintaan Verny Hasan. Dia pun terbukti bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Verny. Denny pun mengalami banyak kerugian akibat permasalahan ini.
Namun, baru-baru ini Verny Hasan meminta Denny Sumargo untuk tes DNA kembali. Mantan atlet basket itu pun merasa dirugikan sehingga memutuskan untuk melaporkan Verny ke Polda Metro Jaya.
Di mana laporan yang dilayangkan Denny Sumargo teregister dengan nomor perkara LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(dra)