Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Dua Kali Tertangkap Kasus Narkoba
Jum'at, 08 September 2023 - 10:55 WIB
loading...
Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) dituntut satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Foto/ ravie wardhani.
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M) dituntut satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Ririn Ekawati Dapat Bimbingan Agama dari Ibnu Jamil, Tidak Boleh Tinggalkan Sholat
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar JPU.
Jaksa menyebut tuntutan ini merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Artinya, Ammar dan kedua tersangka lain termasuk sebagai pengguna.
Sementara, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni .
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Ririn Ekawati Dapat Bimbingan Agama dari Ibnu Jamil, Tidak Boleh Tinggalkan Sholat
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar JPU.
Jaksa menyebut tuntutan ini merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Artinya, Ammar dan kedua tersangka lain termasuk sebagai pengguna.
Sementara, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni .
Lihat Juga :