Ammar Zoni Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba: Saya Terima Segala Konsekuensi
Jum'at, 08 September 2023 - 14:00 WIB
loading...
Ammar Zoni menangis setelah menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). Foto/ Ravie Wardhani.
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni menangis setelah menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lain yakni M dan RH dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Dua Kali Tertangkap Kasus Narkoba
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar dia lagi.
JPU mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lain yakni M dan RH dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Dua Kali Tertangkap Kasus Narkoba
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar dia lagi.
JPU mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lihat Juga :