Ammar Zoni Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba: Saya Terima Segala Konsekuensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni menangis setelah menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lain yakni M dan RH dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus tersebut.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar dia lagi.
JPU mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Ammar Zoni.
Dalam pembelaan, kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy menyampaikan bahwa pihaknya berharap sang aktor bebas atau menjalani rehabilitasi lanjutan.
"Mungkin Ammar ketika mendengar tuntutan tadi sangat kecewa karena dia harus menjalani masa tahanan lagi ya, saya kurang tahu hitungannya berapa, intinya ini jauh dari harapan," ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy.
Dengan suara lirih, Ammar Zoni sendiri mengaku berusaha menerima tuntutannya hari ini.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lain yakni M dan RH dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus tersebut.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar dia lagi.
JPU mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Ammar Zoni.
Dalam pembelaan, kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy menyampaikan bahwa pihaknya berharap sang aktor bebas atau menjalani rehabilitasi lanjutan.
"Mungkin Ammar ketika mendengar tuntutan tadi sangat kecewa karena dia harus menjalani masa tahanan lagi ya, saya kurang tahu hitungannya berapa, intinya ini jauh dari harapan," ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy.
Dengan suara lirih, Ammar Zoni sendiri mengaku berusaha menerima tuntutannya hari ini.