Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni usai Tuntutan 1 Tahun Penjara, Pilih Fokus Urus Anak

Minggu, 10 September 2023 - 18:33 WIB
loading...
A A A
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.



Atas tuntutan itu, Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya harus membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

"Terbukti dimusnahkan dan ada yang digunakan untuk satu sama lain kemudian membayarkan biaya perkara kepada perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu," ujarnya.
(tdy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)