Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara, Bebas Bulan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus narkoba yang menyeretnya. Vonis ini akan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dia jalani sebelumnya.
Karena itu, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar mengatakan bahwa kliennya akan bebas dari penjara bulan depan atau Oktober. Ini artinya, suami Irish Bella itu hanya akan menjalani sisa hukuman selama dua hingga tiga pekan.
"Insya Allah dia hanya menjalani kurang dari sebulan, mungkin dua atau tiga minggu dari saat ini," kata Emile di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
"Jadi saya rasa bulan depan dia sudah bisa menghirup udara bebas ya," sambungnya.
Di sisi lain, vonis tujuh bulan penjara yang diberikan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, Ammar merasa lega mendengar vonisnya.
Emile pun menyebut bahwa bapak dua anak itu bersyukur dengan vonis yang diterimanya. Meski demikian, dia sempat berharap akan bebas hari ini.
"Tadi juga saya sudah bilang ke Ammar Zoni bahwasanya putusan ini saya rasa udah baik dan terbaik dan sangat baik, Alhamdulillah," jelasnya.
Selain Ammar, dua tersangka lainnya juga mendapat vonis yang sama yakni tujuh bulan penjara. Menurut hakim, ketiganya terbukti bersalah kasus penyalah gunaan narkoba dan telah mengakui perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar hakim.
"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," tambahnya.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh JPU pada 8 September 2023.
Karena itu, Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar mengatakan bahwa kliennya akan bebas dari penjara bulan depan atau Oktober. Ini artinya, suami Irish Bella itu hanya akan menjalani sisa hukuman selama dua hingga tiga pekan.
"Insya Allah dia hanya menjalani kurang dari sebulan, mungkin dua atau tiga minggu dari saat ini," kata Emile di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
"Jadi saya rasa bulan depan dia sudah bisa menghirup udara bebas ya," sambungnya.
Di sisi lain, vonis tujuh bulan penjara yang diberikan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, Ammar merasa lega mendengar vonisnya.
Emile pun menyebut bahwa bapak dua anak itu bersyukur dengan vonis yang diterimanya. Meski demikian, dia sempat berharap akan bebas hari ini.
"Tadi juga saya sudah bilang ke Ammar Zoni bahwasanya putusan ini saya rasa udah baik dan terbaik dan sangat baik, Alhamdulillah," jelasnya.
Selain Ammar, dua tersangka lainnya juga mendapat vonis yang sama yakni tujuh bulan penjara. Menurut hakim, ketiganya terbukti bersalah kasus penyalah gunaan narkoba dan telah mengakui perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar hakim.
"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," tambahnya.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni dan dua terdakwa lain merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ammar Zoni dan dua terdakwa lain, M (sopir pribadi) dan RH (rekan M), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh JPU pada 8 September 2023.
(dra)