Kasus Dokter Gadungan Susanto, Pemerintah Diminta Perketat Sistem Pengawasan

Kamis, 28 September 2023 - 22:09 WIB
loading...
Kasus Dokter Gadungan Susanto, Pemerintah Diminta Perketat Sistem Pengawasan
Kasus dokter gadungan Susanto tengah menjadi sorotan. Dia terbukti melakukan penipuan terhadap PT PHC Surabaya hingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Foto/YouTube Partai Perindo
A A A
JAKARTA - Kasus dokter gadungan Susanto tengah menjadi sorotan. Dia terbukti melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III Partai Perindo Dokter Sortaman Saragih, M.A.R.S. mengatakan kasus dokter gadungan ini sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, kasus serupa seringkali ditemui di sejumlah profesi.

"Di negara ini dari dulu ada saja oknum-oknum gadungan, bukan dokter saja. Kita sering mendengar ada polisi gadungan bahkan sampai TNI gadungan. Ini merajalela karena pengawasan dari negara sangat lemah," kata Sortaman Saragih dalam Podcast Aksi Nyata dikutip dari kanal YouTube Partai Perindo , Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut Sortaman menjelaskan, untuk mengantisipasi kejadian dokter gadungan, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan segera membenahi sistem pengawasan dan aturan yang berlaku saat ini.





Dia juga menayarankan pemerintah untuk menindak tegas para tersangka. Ini berkaitan dengan hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepada Susanto. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan untuk menimbulkan efek jera.

"Kalau mereka ketahuan harus diadili seadil-adilnya. Jujur saya kecewa, karena saya dengar dia (Susanto) hanya dihukum empat tahun penjara. Orang-orang akan merasa hukum di indonesia begitu lemah. jadi tidak ada efek jera," jelasnya.

Terkait sistem pengawasan sendiri, Sortaman berharap pihak rumah sakit dan pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan lebih berhati-hati dalam menerima para calon dokter baru sebelum diterbitkan Surat Izin Praktik (SIP).

"Kenapa dokter gadungan ini bisa lolos? Yang mendeteksi dan mengeluarkan SIP kan Dinas Kesehatan. Lalu, dilanjutkan ke pihak rumah sakit. Jadi keduanya harus lebih teliti dan tegas dalam menyaring dokter-dokter baru," ujar Sortaman.



Secara undang-undang, sebetulnya sudah ada aturan khusus agar setiap praktik dokter di rumah sakit maupun klinik melampirkan data-data yang jelas. Namun, fakta di lapangan masih ada saja rumah sakit yang tak mengindahkan aturan tersebut.

"Jadi kalau ada instansi yang tidak melengkapi data-data itu harus ditegur oleh pemerintah. Atau dinas-dinas terkait. Mereka kan digaji untuk tugas itu. Intinya sistem pengawasan kita harus dibenahi," pungkasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2361 seconds (0.1#10.140)