2 Alat Bukti yang Bikin Rebbeca Klopper Dilaporkan ke Polisi, Tersangkut Kasus Dugaan Video Syur

Senin, 02 Oktober 2023 - 20:12 WIB
loading...
2 Alat Bukti yang Bikin...
Rebbeca Klopper kembali dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya oleh ALMI terkait dua video syur yang diduga mirip dirinya. Foto/ Instagram.
A A A
JAKARTA - Rebbeca Klopper kembali dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya oleh Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dua video syur yang diduga mirip dirinya.

Kepada awak media, Muhammad Zainul Arifin selaku kuasa hukum ALMI mengatakan pihaknya menyertakan dua alat bukti otentik. Salah satunya terkait dua video syur diduga mirip Rebbeca Klopper .



"Alat bukti pertama bukti elektronik kedua bukti surat. Bukti elektronik yaitu bukti video yang berdurasi pertama 1 menit 58 detik kemudian video berdurasi 10 Menit 52 detik. Kedua bukti print atau screenshot video tersebut," ujar Zainul Arifin ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Tidak hanya dua video syur, Zainul menambahkan bahwa pihaknya pun menyertakan dengan link video syur.

"Terkait pembuatan LP diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," jelas Zainul.

"Dia (Rebecca) bagian dari salah satu itu (terlapor). RK salah satu, dia public figure jadi lebih mudah tracing," kata dia lagi.

Dengan membawa perkara itu kejalur hukum, Zainul mengatakan, kemunculan video syur tentunya sangat meresahkan masyarakat. Sehingga tak heran, bila pihaknya memutuskan membawa perkara itu kejalur hukum.

Sebab, jika masalah ini tidak diusut secara tuntas, maka penegakan hukum di Tanah Air dinilai tidak berjalan efektif. Sekaligus memberikan efek jerah kepada terlapor, untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

"Kami merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," tuturnya.



Sebagaimana diketahui, Mei 2023 lalu Rebecca Klopper telah dilaporkan ALMI ke Bareskrim Polri terkait video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper . Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum diproses lebih lanjut.

Laporan tersebut diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Adanya laporan tersebut, Rebecca terancam melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)