Ammar Zoni Bebas Murni Pekan Depan usai Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba
Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
"Dia gerogi ini. Dia sudah enam bulan tidak bersosialisasi dengan masyarakat dan rekan kerjanya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara, Bebas Bulan Depan
Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara, Bebas Bulan Depan
(dra)
Lihat Juga :