Ammar Zoni Bebas Murni Pekan Depan usai Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni dikabarkan akan bebas murni pekan depan usai divonis 7 bulan penjara kasus narkoba . Namun, belum diketahui pasti tanggal bebas suami Irish Bella tersebut.
Kuasa hukum Ammar Zoni , Abdullah Emile Oemar Alamudy mengatakan bahwa kliennya diperkirakan bebas pekan depan setelah divonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kepastiannya belum tahu, kalau nggak meleset minggu depan pastinya," kata Abdullah Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Abdullah Emile juga memastikan nantinya bapak dua anak ini akan bebas murni tanpa syarat apapun.
"Udah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni. Jadi per tanggal berapa nanti sudah tahu tanggal bebasnya," jelasnya.
"Sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni," tambahnya.
Sementara itu, kondisi artis 30 tahun ini menjelang bebas dalam keadaan baik. Hanya saja, pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar tersebut merasa gugup.
Adapun rasa gugup tersebut, disebut sang pengacara karena Ammar sudah lama tidak bersosialisasi dengan masyarakat.
"Ibel (Irish Bella) telepon sama saya bahwa Ammar gerogi menunggu jadwal kebebasan dia. Beberapa hari setelah putusan dia bilang gerogi ngadepin keluarga, rekan kerja juga, tapi insyaallah bisa dihadapi," ungkapnya.
"Dia gerogi ini. Dia sudah enam bulan tidak bersosialisasi dengan masyarakat dan rekan kerjanya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kuasa hukum Ammar Zoni , Abdullah Emile Oemar Alamudy mengatakan bahwa kliennya diperkirakan bebas pekan depan setelah divonis 7 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kepastiannya belum tahu, kalau nggak meleset minggu depan pastinya," kata Abdullah Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Abdullah Emile juga memastikan nantinya bapak dua anak ini akan bebas murni tanpa syarat apapun.
"Udah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni. Jadi per tanggal berapa nanti sudah tahu tanggal bebasnya," jelasnya.
"Sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni," tambahnya.
Sementara itu, kondisi artis 30 tahun ini menjelang bebas dalam keadaan baik. Hanya saja, pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar tersebut merasa gugup.
Adapun rasa gugup tersebut, disebut sang pengacara karena Ammar sudah lama tidak bersosialisasi dengan masyarakat.
"Ibel (Irish Bella) telepon sama saya bahwa Ammar gerogi menunggu jadwal kebebasan dia. Beberapa hari setelah putusan dia bilang gerogi ngadepin keluarga, rekan kerja juga, tapi insyaallah bisa dihadapi," ungkapnya.
"Dia gerogi ini. Dia sudah enam bulan tidak bersosialisasi dengan masyarakat dan rekan kerjanya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.
Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dra)