Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Tidak Dijemput Keluarga

Senin, 09 Oktober 2023 - 19:47 WIB
loading...
Bebas dari Penjara, Ammar Zoni Tidak Dijemput Keluarga
Ammar Zoni bebas dari penjara setelah divonis 7 bulan penjara karena kasus narkoba yang menyeretnya kedua kalinya. Ammar bebas murni sejak Rabu, 4 Oktober 2023. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni bebas dari penjara setelah divonis 7 bulan penjara karena kasus narkoba yang menyeretnya untuk kedua kalinya. Ammar bebas murni sejak Rabu, 4 Oktober 2023.

Meski dinyatakan bebas, Ammar tidak dijemput oleh keluarga tercinta. Termasuk sang istri, Irish Bella dan kedua anaknya. Sebagai gantinya, dia hanya dijemput oleh sang kuasa hukum, Emile.

"Dengan ini kami umumkan, Ammar Zoni sudah bebas sejak Rabu malam lalu. Ammar Zoni bebas murni, seperti saya, seperti Anda sekarang," kata Emile saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Emile menjelaskan, bukan tanpa alasan pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar ini tidak dijemput keluarga saat bebas. Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan lantaran kebebasan Ammar memang tidak diketahui oleh keluarganya.





"Jadi kita nggak kasih tau apa-apa. Jadi yang jemput saya aja," jelas Emile.

"Karena nggak ada yang tahu," timpal Ammar.

Atas kebebasannya ini, Ammar mengaku masih harus beradaptasi lagi dengan lingkungan. Kendati begitu, pesinetron ini tetap bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk bisa berkumpul dengan keluarga tercinta.

"Jujur saya masih agak harus terbiasa lagi, yang jelas berjuta-juta syukur kepada Allah yang masih juga beri kesempatan," ujar Ammar.



"Agar saya dapat kumpul lagi berdamai keluarga, urus bapak saya, dan tetap jalani hukuman atas kesalahan yang saya lakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis selama 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.

Adapun vonis hakim terhadap Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara. Vonis yang diterima Ammar dan dua terdakwa lainnya, M dan RH, merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)