Yadi Sembako soal Tuduhan Menipu dan Gelapkan Rp198 Juta: Saya Hanya Terima Perintah dari Gus Anom

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:00 WIB
loading...
Yadi Sembako soal Tuduhan Menipu dan Gelapkan Rp198 Juta: Saya Hanya Terima Perintah dari Gus Anom
Yadi Sembako selesai menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp198 juta, Rabu (11/10/2023). Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Yadi Sembako selesai menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp198 juta. Sang pelawak memberikan keterangan kepada penyidik selama 5 jam di Polres Metro Tangerang Selatan.

Setelah pemeriksaan, Yadi Sembako menjelaskan bahwa tuduhan penipu dan penggelapan dana kepadanya tidaklah benar. Sebab, ia hanya menerima perintah dari komisaris PT Gudang Artis, yaitu Gus Anom.

"Saya tidak berani kalau tidak ada perintah. Ada yang mengarahkan, ya perintah komisaris semua," kata Yadi Sembako usai pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).



Meskipun begitu, Yadi Sembako tetap menjalankan pemeriksaan dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya yang berujung dugaan penipuan kepada pihak EO.

"Saya ibaratnya pilot, ada atasan yang mengarahkan. Tapi, tetap pilot bertanggung jawab sama penumpang," jelas Yadi Sembako.

"Walaupun yang tanda tangan saya dengan perintah dari komisaris, tapi saya juga ada tanggung jawabnya," lanjut dia.

Pasalnya, dari awal Yadi tidak pernah ada niat untuk menipu. Apalagi itu dapat menghancurkan nama baik yang selama ini ia bangun susah payah.



"Berat saya selama ini mengawali karier. Siapa sih yang mau menghancurkan untuk sebuah karier dari nol itu nggak ada yang mau, apalagi dengan niat mau nipu. Tidak ada niat sama sekali dari saya, dari arahan perintah," tegas Yadi Sembako.

Sebagai informasi, permasalahan cek kosong yang diterima oleh pihak event organizer (EO) senilai Rp198 juta itu ada tanda tangan Yadi Sembako selaku direktur PT Gudang Artis. Kemudian Yadi Sembako dilaporkan Muhammad Adri Permana (pihak EO) ke Polres Metro Tangerang Selatan pada 12 September 2023.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)